Bandung (ANTARA News) - Empat kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Telkom yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar meski dipastikan sulit naik ketingkat pengadilan, namun penyidik Polda Jabar optimis kasus itu bisa segera dituntaskan. "Tidak ada kasus yang tidak bisa naik ke pengadilan, semua kasus pidana juga yang menyangkut kasus PT Telkom jelas dasar hukumnya dan akan segera kami tuntaskan untuk disidangkan di pengadilan secepatnya," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji kepada pers di Bandung, Jumat. Menurut Kapolda, dasar hukum kasus PT Telkom tidak saja dilihat dari pelanggaran Undang Undang Tipikor, melainkan juga aturan-aturan lainnya menyangkut pertelekomunikasian yang berlaku di Indonesia. "Kami akui jaksa penuntut umum memang beberapa kali mengembalikan berkas kasus PT Telkom untuk dilengkapi, namun tidak berarti kasus itu mandeg atau dihentikan," katanya. Bahkan, kata Susno, pekan depan kasus PT Telkom akan kembali dibahas dan diekspose internal Polda Jabar untuk mengetahui dimana sebenarnya poin-poin yang harus dilengkapi dan jelas dasar hukumnya. "Kalau tidak bisa dijerat dengan undang undang korupsi, kita jerat dengan aturan hukum lainnya, yang pasti perbuatan tercela harus dihukum," tandas Kapolda. Kapolda juga menyayangkan kinerja jaksa penuntut umum yang beberapa kali mengembalikan berkas kasus PT Telkom tersebut, padahal semestinya dalam kasus itu bukan persoalan materinya, melainkan aturan formalnya yang harus dikedepankan. "Kalau bicara debat materi hukum, biarkan pengadilan yang menentukan, tapi kalau soal formalnya, mestinya kasus PT Telkom sudah bisa dajukan ke pengadilan tanpa harus bolak-balik untuk dilengkapi," katanya. Sebelumnya dilaporkan Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat dan kerjasama interkoneksi PT Telkom. Penyidik Polda Jabar telah menemukan bukti-bukti kuat bahwa negara dirugikan miliaran rupiah dalam kasus itu. Berdasarkan versi kepolisian, berkas tersebut telah memenuhi persyaratan karena telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. Oleh karena itu, sampai kapan pun, kasus ini harus lanjut, katanya. Dalam kasus itu, Polda telah menetapkan 11 tersangka. Tujuh orang diantaranya pernah ditahan di Mapolda Jabar pada tahun 2006. Beberapa diantaranya ialah pejabat tinggi di PT Telkom berinisial JW, GS, dan SP. Sedangkan menurut Aspidsus Kejati Jabar Basuni Masyarif SH beberapa waktu lalu, kasus korupsi PT Telkom sangat lemah dari sisi hukum, sehingga kecil kemungkinan untuk dinaikan ke tingkat pengadilan. Namun pihak penyidik Polda Jabar hingga saat ini masih tetap bertahan melakukan penyidikan dan berusaha untuk melengkapi BAP tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008