Magelang (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggagas perlunya suatu Undang-undang (UU) menyangkut larangan merokok bagi anak-anak karena peredaran rokok di Indonesia semakin tidak terkendali. "Para perokok pemula semakin berusia muda," kata Sekretaris KPAI Hadi Supeno di Magelang, Sabtu Pada Tahun 1970, katanya, perokok pemula berusia 15 tahun, tahun 2004 berusia tujuh tahun sedangkan sekarang berusia antara 5 tahun hingga 9 tahun. Ia mengatakan, hingga saat ini Indonesia merupakan satu-satunya negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Asia yang belum meratifikasi "Framework on Tobacco Control". Pada Tahun 1993, katanya, sebanyak 192 negara anggota WHO menetapkan konvensi pengendalian tembakau. Hingga saat ini sebanyak 137 negara telah meratifikasinya sedangkan lainnya termasuk Indonesia belum meratifikasi. "Akibatnya peredaran rokok di Indonesia tidak terkendali, dan itu berbahaya bagi anak-anak," katanya. Ia mengatakan, hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta orang sedangkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 220 juta orang. Cina dengan penduduk sekitar 1,2 miliar jiwa, perokoknya sekitar 300 juta. Ia mengatakan, sekitar 80 persen dari total perokok Indonesia itu warga miskin dengan penghasilan sekitar Rp20 ribu per hari. Sebanyak 2.846 tayangan di semua stasiun televisi di Indonesia selama 1 tahun, katanya, disponsori rokok, sedangkan 1.350 kegiatan nasional juga disponsori rokok. Total produksi rokok pada tahun 1970 sekitar 33 miliar batang sedangkan tahun 2006 sekitar 230 miliar batang. "Akibatnya sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan," katanya. Ia menyatakan pentingnya pemerintah menekan perokok guna mencegah pengaruh buruk rokok bagi anak-anak. Negara-negara maju seperti, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat berhasil menekan angka perokok secara signifikan. Tetapi di Indonesia justru mengalami peningkatan pesat. Menurut dia, kebijakan pemerintah tidak mampu mengendalikan peredaran rokok karena rokok menjadi sumber pembiayaan pembangunan. Tahun 2007 cukai rokok mencapai sekitar Rp57 triliun. Selain itu, katanya, Kementerian Perindustrian menjadikan rokok sebagai industri utama yang menyangga industri nasional, bahkan akan terus dikembangkan hingga Tahun 2020. "Seharusnya jangan produksi rokok yang dinaikan tetapi cukai rokok yang dinaikan sehingga rokok menjadi barang mahal dan tidak bisa dicapai anak-anak," katanya. Pemerintah, katanya, juga harus segera meratifikasi konvensi pengendilan tembakau karena di dalamnya mengatur larangan iklan rokok. Ia juga mengatakan, rancangan amandeman undang-undang tentang kesehatan yang dalam pembahasan saat ini antara lain mengatur larangan rokok bagi anak-anak. "Merokok bagi anak mengganggu pertumbuhan jaringan tubuhnya," katanya. Hingga saat ini KPAI melakukan survei tentang rokok, menggalang kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat antirokok, melakukan lobi dengan berbagai pihak terkait, serta menggalang aliansi dengan pemangku kepentingan atas larangan merokok bagi anak, kata Hadi Supeno. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008