Bandung (ANTARA News) - Polisi menetapkan tiga anggota panitia pertunjukan sebagai tersangka dalam insiden konser musik di Gedung Asia Afrika Culture Center (AACC) Bandung Sabtu (9/2) malam, yang menewaskan 10 penontonnya. "Mereka dijerat pasal 359 dan 360 KUH-Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono kepada pers, Minggu petang. Didampingi Kasat Reskrim AKBP Hendro Pandowo, Kapolwiltabes mengatakan, para tersangka yang sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut itu berinisial AAS (25), YA (24) dan HS (24). Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Bambang, kelalaian para tersangka diindikasikan dari beberapa hal antara lain soal berlebihnya jumlah tiket, pengamanan akses keluar masuk, dan kurangnya persiapan penyelenggaraan. "Soal tiket, kami menemukan 15 bonggol tiket yang setiap bonggolnya terdiri dari 100 lembar tiket. Dari ijinnya, konser itu akan ditonton oleh 700 orang sesuai dengan kapasitas gedung yaitu 750. Itu kesalahan panitia dari sisi tiket," kata Bambang. Untuk akses keluar-masuk, panitia dinilai bersalah karena menutup pintu gerbang. "Acara saat itu sudah akan selesai tapi panitia masih menutupnya sehingga terjadi desak-desakan. Panitia baru membuka pintu ketika ada penonton yang pingsan. Tapi itu terlambat sehingga menyebabkan banyaknya penonton yang tewas. Panitia juga lalai dalam persiapan karena tidak menyediakan sarana kesehatan seperti mobil ambulan dan lainnya," kata dia. Kurang Oksigen Kapolwiltabes menegaskan, tewasnya para penonton itu bukan karena terinjak-injak. "Hasil otopsi yang kami terima dari Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung menyebutkan bahwa seluruh korban tewas karena kekurangan oksigen, bukan terinjak-injak. Kalau terinjak pun, itu mungkin saat dievakuasi. Jadi tidak ada yang tewas karena terinjak-injak. Bukan juga karena minuman keras. Kami memang memperoleh informasi bahwa para penonton meminum miras selama konser. Dan itu sedang kami selidiki apakah dibagikan oleh panitia atau dibawa oleh penonton dari luar," ujarnya. Ia menambahkan, konser tersebut telah dilengkapi ijin resmi dari kepolisian. "Gedung itu sudah biasa dipakai untuk acara-acara serupa. Jadi tidak ada masalah soal perijinan konser di ruang tertutup seperti itu. Yang jelas ini menjadi pelajaran kita semua baik penyelenggara maupun polisi," ujarnya. Bambang membantah ketika ada tudingan bahwa polisi telat bertindak serta lalai dalam hal pengamanan dan pengawasan selama acara berlangsung. "Untuk acara itu kami menurunkan 250 personil yang berjaga-jaga di sekitar lokasi. Jumlah itu sudah mencukupi untuk pengamanan acara seperti itu," tutur Bambang. Sebelumnya dilaporkan, konser peluncuran album perdana band "Bezide" pada Sabtu (9/2) malam di Gedung AACC, berlangsung ricuh. Sebanyak 10 penonton tewas karena kekurangan oksigen dan terinjak-injak. Puluhan lainnya mengalami luka-luka. Dari 10 korban tewas, 1 orang diantaranya masih belum diketahui identitasnya, dan masih terbujur kaku di kamar mayat Rumah Sakit Hasan Sadikin. Korban luka-luka yang dirawat di RS Immanuel dan RS Bungsu sudah pulang semuanya. Di RSHS masih ada satu orang korban luka yang dirawat tim medis.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008