Bandung (ANTARA News) - Tiga perwira di jajaran Polwiltabes Bandung dibebastugaskan mulai Senin siang, terkait pengeluaran izin penyelenggaran konser musik di Gedung AACC yang diwarnai insiden yang menewaskan 10 penonton remaja, Sabtu malam lalu. Ketiga perwira yang dinon-aktifkan itu adalah Kasat Intelkam Polwiltabes Bandung AKBP Soni Sanjaya, Kapolsekta Sumur Bandung AKP Ogiyanto, dan Kasat Intelkam Polresta Bandung Tengah AKP Singgih. Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji di Mapolda Jabar, Senin petang, ketiga perwira tersebut pembebastugasan dengan tujuan lebih memudahkan proses pemeriksaan terhadap mereka oleh Bidang Propesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar. Pemeriksaan ketiga perwira ini erat kaitannya dengan pemberian perijinan yang dianggap kurang maksimal sehingga terjadi insiden tewasnya 10 remaja penonton konser itu. Kapolda juga mengatakan, kejadian itu harus menjadi pembelajaran bagi Polri untuk tidak terlalu mudah memberikan ijin terhadap konser musik keras yang mengundang penonton dalam jumlah besar. Hasil pemeriksaan panitia konser, kata dia, terungkap jumlah tiket yang dicetak sebanyak 4.000 dan terjual sebanyak 1.500 lembar. Sementara kapasitas Gedung AACC hanya untuk 700 orang. Hal itu, kata dia, menunjukkan adanya kelalaian dari pihak panitia penyelenggara konser itu. Buntut kejadian itu, tiga orang anggota panitia penyelengara konser musik underground itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polwiltabes Bandung terhitung sejak Minggu kemarin. Mereka dijerat pasal 359 dan 360 KUH-Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono. Didampingi Kasat Reskrim AKBP Hendro Pandowo, Kapolwiltabes mengatakan, para tersangka yang sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut itu, berinisial AAS (25), YA (24) dan HS (24). Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Bambang, kelalaian para tersangka dilihat dari beberapa hal antara lain soal kelebihan tiket, pengamanan akses keluar masuk, dan kurangnya persiapan penyelenggara.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008