Jakarta (ANTARA) - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan konsep perumahan yang dibangun di atas sebuah gedung seperti yang ramai diperbincangkan, yakni di Mall Thamrin City, belum diatur dalam undang-undang.

"Dalam tata kota hal ini (perumahan di atap gedung) belum diatur," ujar Nirwono di Jakarta, Jumat.

Nirwono mengatakan konsep hunian di atas gedung bukanlah sebuah solusi dalam mengatasi terbatasnya lahan pemukiman terutama di jantung ibu kota yang semakin padat.

Baca juga: Program perumahan pemerintah harus perhatikan masalah konsumen

Baca juga: Pemerintah ingin selaraskan program sejuta rumah dengan milenial


Menurut dia, pembangunan perumahan itu harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti bagaimana pengelolaan saluran air bersih, limbah, ketersediaan ruang terbuka hijau hingga sirkulasi jalan.

Apabila aspek-aspek tersebut luput atau tidak direncanakan sesuai dengan tata kelola kota, maka hasilnya pun tidak akan maksimal.

"Akan tetap lebih optimal hunian vertikal (flat, apartemen, rusun) dengan ketinggian sedang-tinggi tergantung kebutuhan hunian dan kepadatan penduduk yang direncanakan," kata dia.

Nirwono pun menyoroti perihal kualitas konstruksi, pasalnya yang menjadi pertanyaan bagaimana kekuatan gedung apabila terjadi gempa. Kemudian bagaimana dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kepemilikannya SHM (sertifikat hak milik) bagaimana dan yang pasti ini bukan solusi pemenuhan kebutuhan hunian (mewah) di pusat kota," kata dia.

Baca juga: Pembentukan holding BUMN perumahan jalan terus

Mulanya, perbincangan perumahan di atas sebuah mall mulai ramai saat warga net dengan akun @shahrirbahar1 mencuitkan foto udara perumahan Cosmo Park yang berada tepat di area atap Mall Thamrin City, Jakarta Pusat.

Dalam cuitan yang diunggah pada 25 Juni itu, ia mengaku heran karena terdapat perumahan mewah yang dibangun di atap sebuah mall.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019