Jakarta (ANTARA News) - Bank Pembangunan Asia (ADB) menyelenggarakan lokakarya konsultasi di Indonesia untuk mendapatkan masukan bagi rencananya memperbarui kebijakan perlindungan yang berkaitan dengan lingkungan, masyarakat adat dan pemindahan penduduk bukan dengan sukarela. Direktur Divisi Lingkungan dan Perlindungan Sosial ADB, Nessim J. Ahmad, di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pembaruan tersebut menyatukan dari kebijakan tiga aspek itu menjadi satu kebijakan perlindungan dan menekankan agar proyek-proyek yang didanai ADB menghindari timbulnya kerugian terhadap masyarakat dan lingkungan. "Apabila tidak bisa mencegah kerugian atau kerusakan akibat proyek yang didanai ADB, paling tidak harus meminimalkan kerugian tersebut atau memberikan ganti rugi. Dalam hal ini masyarakat tidak terpinggirkan dan lingkungan terlindungi," katanya kepada pers di sela-sela lokakarya ADB yang melibatkan 51 perwakilan dari pihak pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga donor dan swasta. Lokakarya yang akan berlangsung dua hari pada 12-13 Februari itu membahas draf konsep kebijakan yang sudah dikeluarkan pada Oktober 2007. Sebelum di Indonesia, konsultasi serupa juga sudah diselenggarakan di New Delhi, India untuk wilayah Asia Selatan dan Sydney, Australia untuk wilayah Pasifik. "Penyelenggaraan di Jakarta ini secara khusus untuk wilayah Indonesia saja, lain dengan di tempat lain yang diperuntukkan kawasan. Hal ini karena Indonesia merupakan pihak penerimba pinjaman terbesar dari ADB, selain pendiri," katanya. Ia mengungkapkan, nilai pinjaman ADB yang sudah diterima Indonesia hingga akhir tahun 2006 sekitar 21,5 miliar dolar AS untuk 285 proyek, sedangkan yang pinjaman masih beredar hingga akhir tahun 2007 sekitar 3,1 miliar dolar AS (sekitar Rp28,5 triliun). Nessim mengatakan, ADB melakukan lokakarya tersebut secara terbuka dan memberikan kesempatan kepada semua pihak pemangku kepentingan untuk melakukan tinjauan dan masukan terhadap pembaharuan draf konsep kebijakannya hingga April 2008. "Setelah proses konsultasi, ADB baru menyusun draf kebijakan," katanya. Nessim membantah adanya pendapat peserta yang mengatakan pembaruan itu justru melemahkan ADB. Sebaliknya, ADB tidak berniat untuk melemahkan tujuan dan prinsip dalam kebijakannya yang ada selama ini. Bahkan, katanya, nantinya akan dibentuk lembaga yang menampung keluhan masyarakat lokal di tingkat daerah, sehingga apabila ada keluhan masyarakat bisa langsung ditanggapi dan diproses. Demikian pula, menurut dia, apabila ada kerusakan lingkungan atau pemindahan bukan sukarela yang membutuhkan ganti rugi bisa dilakukan dengan cara tidak mematikan sumber nafkah masyarakat setempat. Dalam lokakarya ADB yang mengundang sekitar 28 LSM itu pada saat pembukaan diwarnai demo dari LSM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang membacakan petisi dan membentangkan spanduk. Menurut staf Humas ADB Ayun Sundari, tidak semua LSM yang diundang hadir, tapi sebagian besar hadir. ADB yang didirikan pada 1966, dimiliki 67 negara, termasuk 48 negara di kawasan Asia. Pada 2007, ADB telah menyetujui pinjaman sekitar 10,1 miliar dolar AS dan proyek hibah sekitar 673 juta dolar AS, serta bantuan teknis sekitar 243 juta dolar AS. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008