Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar penyelesaian kasus perdata Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat dipercepat. Permintaan itu disampaikan Presiden saat jajaran menteri dan pejabat negara yang mewakili pemerintah dalam rapat interpelasi DPR melaporkan hasil rapat interpelasi itu di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa. "Presiden meminta agar apa yang menjadi jawaban pemerintah, terutama dalam kaitannya dengan penyelesaian perdata yang ditangani Kejagung dapat dipercepat dengan transparan dan bebas korupsi," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa. Meski Presiden tidak menetapkan tenggat waktu untuk penyelesaian kasus BLBI, Hatta menambahkan, Presiden menginstruksikan agar lebih baik kasus BLBI segera dituntaskan. Menurut Hatta, sikap pemerintah sudah tegas dalam menangani kasus BLBI, yaitu melalui penegakan hukum bagi obligor yang tidak kooperatif. "Jadi sangat jelas, bagi yang kooperatif jangan diganggu, nanti tidak ada kepastian. Yang tidak kooperatif, ya dikejar," ujarnya. Hatta mengacu pada UU No 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propernas), yang mengatur bahwa pemerintah memberikan insentif bagi debitor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang kooperatif dan menindak tegas debitor PKPS yang nonkooperatif. "Itu semua produk hukum yang mengikat kita semua untuk dilaksanakan," ujarnya. Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji merinci saat ini terdapat 34 kasus BLBI yang harus diselesaikan. Sebanyak 20 kasus adalah yang tergolong tidak kooperatif dan saat ini masih di tangan Menteri keuangan. Sisanya, sebanyak tujuh kasus berada di Kepolisian dan tujuh kasus lagi berada di Kejaksaan Agung. Sedangkan satu kasus BLBI, menurut Hendarman, sudah masuk ke pengadilan, yaitu kasus Bank Aspac dengan pemegang saham Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Hendrawan Harjono divonis satu tahun penjara, denda Rp0,5 m subsider 3 bulan kurungan, biaya perkara Rp2.500. Sementara Setiawan Harjono divonis enam bulan penjara dengan denda Rp30 juta subsider empat bulan kurungan. "Jumlahnya yang harus diselesaikan ada 34 kasus. Tadi saya menyampaikan pendapat saya mengenai penyelesaian kasus-kasus ini," ujarnya. Hendarman mengaku sudah memiliki pola untuk menuntaskan kasus BLBI yang masih tersisa. Namun, ia menolak untuk menjelaskan pola yang dimaksud. Hendarman hanya menegaskan Jaksa Agung, Menteri Keuangan, dan Kepolisian memiliki beban untuk menyelesaikan kasus BLBI. Setelah melalui hujan interupsi soal ketidakhadiran Presiden, rapat paripurna interpelasi BLBI akhirnya dilanjutkan dengan pembacaan jawaban pemerintah oleh Menko Perekonomian, Boediono. Fraksi-fraksi di DPR kemudian meminta waktu untuk mempelajari jawaban pemerintah soal penyelesaian kasus BLBI.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008