Jakarta (ANTARA News) - Pelaksanaan Perda DKI Jakarta No. 2/2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang mencakup larangan merokok di tempat-tempat tertentu, akan dikaji ulang karena pelaksanaannya dinilai belum efektif. "Peraturan pelaksananya akan dipertajam agar lebih efektif. Sekarang sedang dikaji," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota Jakarta, Rabu. Perubahan Perda itu disebut Fauzi antara lain dengan melibatkan unsur masyarakat lebih ekstensif, tidak seperti sekarang ini peraturan tersebut seakan-akan hanya dijalankan oleh Pemprov. "Susahnya, kalau peraturan daerah dijalankan sendiri oleh Pemprov, saya kira tidak efektif. Harus melibatkan unsur masyarakat. Dalam tiap peraturan kan harus selalu ada unsur komponen masyarakat," ujarnya. Ia mencontohkan bahwa pembuatan peraturan mengenai pengendalian pencemaran udara harus melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait. "Untuk larangan merokok juga begitu, saya pikir harus lebih banyak unsur masyarakat yang dilibatkan," katanya. Fauzi melihat pelaksanaan perda larangan merokok tersebut belum dilaksanakan dengan tertib karena masyarakat belum melihatnya sebagai sebuah kebutuhan. "Selama ini (perda larangan merokok) masih `taken for granted`," katanya. Dengan keterlibatan masyarakat, Fauzi berharap agar perda yang juga mewajibkan setiap gedung mempunyai ruangan khusus untuk merokok itu dapat dijalankan dengan efektif, termasuk juga di setiap pusat perbelanjaan. "Saya lihat di beberapa tempat seperti Plaza Senayan yang tadinya tertib, sekarang jadi kendor (pengawasannya)," katanya memberi contoh.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008