Jamaah calon haji wajib mematuhi beberapa larangan yang telah ditetapkan, di antaranya dilarang merokok sembarangan. Jamaah yang kedapatan merokok bukan hanya didenda tapi juga dihukum kurungan
Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin meminta jamaah calon haji (JCH) Riau agar mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi saat menjalankan ibadah, baik di Mekkah maupun Madinah.

"Jamaah calon haji wajib mematuhi beberapa larangan yang telah ditetapkan, di antaranya dilarang merokok sembarangan. Jamaah yang kedapatan merokok bukan hanya didenda tapi juga dihukum kurungan," katanya di Pekanbaru, Sabtu.

Menurut dia JCH yang memiliki ketergantungan dengan rokok maka sebaiknya selama berada di Tanah Suci untuk berpuasa atau tidak merokok lebih dahulu atau jika tidak bisa juga jangan merokok di sembarang tempat karena bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Peraturan kedua yang harus ditaati JCH Riau adalah dilarang membuang sampah di sekitaran Masjidil Haram, Mekkah dan juga di Masjid Nabawi, Madinah.

"Bila melihat sampah kita bantu mengambil dan membuang sampah itu pada tempat yang sudah disediakan. Kita berbuat baik di rumah Allah subhanahu wa ta ala (SWT), Insya Allah berpahala dan kita pun senang jika tempat ibadah bersih," katanya.

Larangan berikutnya, kata Mahyudin, adalah JCH dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompok ketika berada di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Baca juga: Dua jamaah Indonesia di penjara Shumaisy dibebaskan

Baca juga: WNI jambret jamaah ditangkap polisi Arab Saudi


Ia menyebut contoh saat ada sesi foto, kemudian JCH membentangkan spanduk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH), karena hal itu dilarang oleh pemerintah Arab Saudi.

"Petugas kloter atau ketua regu tolong sampaikan ke jamaah jangan sampai mereka melanggar larangan tersebut karena bisa langsung ditangkap oleh Askar Madinah atau Mekkah," katanya.

Selain itu, katanya, JCH juga dilarang mengambil barang atau benda tercecer tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada pihak keamanan setempat.

"Walaupun punya niat baik untuk mengamankan namun jangan sekali-kali mengambil barang yang bukan milik kita atau tercecer, biarkan saja karena di sekitar masjid ini ada CCTV," katanya..

Kendati maksud mengamankan barang tersebut baik, kata dia, akan tetapi dianggap tidak baik. Jadi ketika melihat ada barang yang tercecer jamaah sebaiknya melapor.

"Jamaah dilarang berkumpul atau berkerumun ketika berada di dalam atau di luar halaman Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Itulah beberapa larangan yang perlu dicermati dan dipatuhi agar jamaah menjalankan ibadah dengan lancar, tertib dan khusuk," katanya.

JCH Riau saat ini sudah ada yang berada di Mekkah dan masih ada yang di Madinah untuk menyelesaikan Arbain dan ziarah ke beberapa tempat, demikian Mahyudin.

Baca juga: Dirjen sebut 200 Riyal bisa beli oleh-oleh dari pada bayar denda rokok

Baca juga: PPIH Embarkasi Surabaya sita puluhan slop rokok di lipatan ihram

Baca juga: Jamaah Batam Sadari Larangan Bawa Rokok

Baca juga: MUI: larangan haji berkali-kali bukan soal hukum

Pewarta: Frislidia
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023