menguatkan kembali aturan yang sudah ada
Jakarta (ANTARA) - SMAN 35 Jakarta menyatakan instruksi dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang merokok menguatkan larangan yang sudah ada.

Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMAN 35 Jakarta, Vivi Silviana mengatakan sebelum adanya instruksi tersebut, sebenarnya sudah ada peraturan dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memberikan aturan bahwa penerima KJP dilarang merokok dan terlibat tawuran.

"Aturan ini sebelumnya sudah ada. Dengan pernyataan Pj Gubernur, menguatkan kembali aturan yang sudah ada sebelumnya," kata Vivi Silviana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Vivi menjelaskan bahwa selain tercantum dalam larangan P4OP yang menangani penerimaan KJP, sekolah sudah membuat tata tertib tentang larangan seluruh siswa, termasuk peserta KJP untuk tidak merokok.

Pihak sekolah pun akan melakukan sosialisasi terhadap penerima KJP tentang pencabutan hak mereka jika siswa kedapatan merokok dan terlibat tawuran.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, SMAN 35 Jakarta juga rutin melakukan razia tas siswa, hingga pengawasan puntung rokok di area sekolah.

"Tidak boleh ada yang merokok di sekolah. Di luar sekolah pun juga ada sanksi, kalau misalnya ada bukti berupa foto atau video siswa merokok, akan dilakukan pembinaan," katanya.

Senada dengan itu, Kepala Sekolah SMKN 38 Jakarta Ida Saidah mengungkapkan peserta KJP akan mendapat sanksi pencabutan hak sementara jika mereka kedapatan merokok.

"Ada pencabutan sementara selama enam bulan. Bila ada perubahan, akan didaftarkan kembali," kata Ida.

Adapun pembinaan dilakukan terhadap peserta didik yang ketahuan melanggar aturan tata tertib sekolah tersebut.

Jika larangan masih dilanggar, sekolah akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang diterima siswa tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan bahwa satuan pendidikan (sekolah) dapat memberikan rekomendasi untuk mencabut KJP Plus yang sudah diterima peserta didik jika melanggar 23 larangan, termasuk salah satunya ialah merokok.

Baca juga: KPAI khawatir sanksi pencabutan KJP hanya memutus siklus pembinaan

Baca juga: SMAN 13 Jakarta dukung sanksi cabut KJP Plus bagi pelajar perokok

Baca juga: Satuan pendidikan diharapkan dukung sanksi pencabutan KJP Plus perokok


 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023