Jakarta, 14 Februari 2008 (ANTARA) - Pemerintah telah menetapkan PP nomor 2 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan. PP ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2008. Pertimbangan ditetapkannya PP ini adalah dalam rangka memperoleh nilai kompensasi atas penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Jenis penerimaan negara ini adalah PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan yang luas hutannya di atas 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau. Jenis dan tarif yang ditetapkan terhadap kegiatan pembangunan non kehutanan yang bersifat komersial adalah kegiatan tambang terbuka yang bergerak secara horizontal, tambang terbuka yang bersifat vertikal, tambang bawah tanah, tambang migas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi air, dan jalan tol. Penggunaan kawasan hutan yang dimaksud adalah pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Jenis dan Tarif PNBP ditentukan berdasarkan kegiatan dan jenis kawasan hutan dalam satuan hektar per tahun (ha/tahun). Untuk tambang terbuka horizontal pada hutan lindung tarifnya adalah Rp. 3 juta/ha/tahun, sedangkan pada hutan produksi Rp. 2,4 juta/ha/tahun. Untuk tambang yang bergerak secara vertikal pada hutan lindung tarifnya adalah Rp. 2,25 juta/ha/tahun, sedangkan pada hutan produksi Rp.1,8 juta/ha/tahun. Untuk migas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi juta/ha/tahun, sedangkan pada hutan produksi Rp. 1,2 juta/ha/tahun. Sedangkan penggunaan kawasan untuk kepentingan pembangunan non kehutanan yang bersifat nonkomersial dikenakan tarif nol rupiah, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan. Terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan, yang telah menyelesaikan kewajiban kompensasi lahan pengganti sebelum berlakunya PP ini, tidak dikenakan tarif PNBP nilai pengganti kompensasi. Dengan berlakunya PP ini, maka terhadap seluruh penggunaan kawasan untuk kegiatan non kehutanan yang belum dapat menyelesaikan kewajiban lahan pengganti sebagai kompensasi atas pinjam pakai kawasan hutan, harus membayar PNBP sesuai jenis dan tarif yang ditentukan. Tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran PNBP akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Jenis dan tarif PNBP penambangan dengan pola pertambangan terbuka baik horisontal maupun vertikal pada hutan lindung, hanya berlaku pada pengecualian terhadap 13 perusahaan tambang yang ditetapkan sesuai UU No 19 tahun 2004 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2004. Hal ini mengingat UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 38 ayat (4) menetapkan bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Ir. Masyhud, MM, Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008