Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengajukan surat pencegahan mantan Bupati Simeulue Darmili yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi untuk bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI .

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, alasan mencegah tersangka keluar negeri agar tidak melarikan diri.

"Pencegahan juga untuk memudahkan proses penyidikan. Surat cegah tersangka korupsi penyertaan modal PDKS tersebut keluar negeri sudah kami ajukan dua hari lalu," kata Munawal.

Baca juga: Kejati Aceh sita rumah mantan Bupati Simeulue

Selain mengajukan surat pencegahan keluar negeri, sebut Munawal, tim penyidik yang sedang menunggu persetujuan penahanan dari Gubernur Aceh. Persetujuan penahanan dari Gubernur Aceh karena tersangka saat ini berstatus Anggota DPRK Simeulue.

Persetujuan Gubernur Aceh terkait penahanan Anggota DPRK berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau dikenal dengan sebutan UUPA.

Dalam pasal 29 disebutkan setiap tindakan penyidikan terhadap anggota DPRA dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Mendagri atau persetujuan gubernur atas nama Mendagri bagi anggota DPRK.

Apabila dalam batas waktu 60 hari setelah surat persetujuan penahanan disampaikan, namun tidak ada jawaban Gubernur Aceh, maka penyidik dapat menahan mantan Bupati Simeuleu dua periode tersebut.

"Kami masih menunggu surat persetujuan Gubernur Aceh atas nama Mendagri. Jika lewat dari 60 hari belum ada jawaban, maka penyidik dapat menahan tersangka Darmili," kata Munawal.

Mantan Bupati Simeuleu Darmili ditetapkan sebagai tersangka penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) sejak 2002 hingga 2012 sebanyak Rp227 miliar dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp51 miliar.

Kejati Aceh menangani kasus korupsi PDKS sejak 2015. Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh juga menyita rumah dan mobil tersangka Darmili di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

"Kejaksaan juga masih mencari keberadaan rumah tersangka lainnya. Kepada masyarakat yang mengetahui harta benda tersangka Darmili lainnya bisa melaporkan ke Kejati Aceh," kata Munawal.

Baca juga: Bupati Simeulue Diduga Suap Staf Dephut
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019