Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah melalui kuasa hukumnya, Senin, mengajukan penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus aliran dana bank sentral. Sedianya, Gubernur BI akan diperiksa KPK pada Selasa (19/2) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kuasa hukum Burhanuddin, Amir Syamsuddin, mengatakan penundaan pemeriksaan diajukan karena Burhanuddin harus memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diadakan tiap hari Selasa. "Rapat itu amanat dari UU," kata Amir seraya merujuk pasal 43 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 23 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2004 tentang BI. UU itu menyebutkan RDG dilakukan sekurang-kurangnya seminggu sekali. Aturan itu diperkuat dengan pasal 7 ayat (2) huruf (b) Peraturan Dewan Gubernur yang menetapkan RDG dilakukan setiap hari Selasa. Namun demikian, Amir tidak menjelaskan secara rinci ketika ditanya apakah RDG harus selalu dipimpin oleh Gubernur BI. Terhadap permohonan penundaan pemeriksaan itu, menurut Amir, Bagian Penyidikan KPK telah memberikan persetujuan. "Alhamdulillah dikabulkan, sehingga dijadwalkan akan diperiksa pada hari Rabu (20/2)," katanya. Secara terpisah, kuasa hukum Burhanuddin yang lain, M. Assegaf, menegaskan gubernur bank sentral itu akan bersikap kooperatif. "Gubernur akan menghormati panggilan dan akan datang," kata Assegaf. Dia memastikan Burhanuddin akan memenuhi panggilan KPK, meski bank sentral sedang mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dengan KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, BI melalui kuasa hukumnya mengajukan SKLN karena menganggap UU BI dan UU KPK saling bertentangan. UU BI menyebutkan pemeriksaan Gubernur BI harus seizin presiden, sedangkan UU KPK tidak menyatakan demikian. Amir Syamsuddin menambahkan, Burhanuddin tetap akan datang ke KPK karena penyidikan tidak dapat dicampuradukkan dengan SKLN. "Tidak ada korelasinya dengan yang ada di KPK," katanya. Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Dari ketiga tersangka, hanya Burhanuddin yang belum ditahan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008