Pontianak (ANTARA) - Wakil Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Agustinus Naon menilai wajar jika BPJS Kesehatan memberhentikan layanan di RSUD Bengkayang ia karena rumah sakit tersebut belum terakreditasi

“Wajar apabila BPJS Kesehatan hentikan pelayanan di RSUD Bengkayang karena belum terakreditasi. Itu terkait dengan aturan. Kita tidak bisa melanggar aturan. Ada aturan seperti itu kita ikuti. Memang kita kasihan sama orang, tapi apa boleh buat itu aturan. Kalau kita langgar salah pula,” ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Naon menuturkan bahwa warga yang masuk dalam layanan BPJS Kesehatan tetap akan di layanan namun tidak di RSUD Bengkayang.

"Dilayani di rumah sakit lain yang terakreditasi dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti di RS di Serukam , Sambas dan Singkawang," katanya.

Terkait akreditasi RS, Naon mengatakan Pemda Bengkayang setiap tahunnya melakukan penganggaran untuk rumah sakit. Saat ini, layanan di RSUD Bengkayang terus mengalami perbaikan. Namun, semua tentu tidak sekaligus, semua bertahap sesuai dengan keuangan Pemda.

"Direktur RS UD yang baru ini saya lihat sudah bagus. Dia benah sana-sini, dan hubungan dia ke pusat juga bagus. Karena apapun yang dilakukan tentu juga persetujuan pusat," sebutnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Eddy mengatakan bahwa semestinya proses pelayanan untuk masyarakat tetap dilakukan RSUD. Tinggal bagaimana pemerintah daerah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan lagi.

“Ini soal kemanusiaan jangan sampai hanya karena administrasi RSUD Bengkayang belum terakreditasi, kemudian BPJS Kesehatan mengentikan pelayanan di sana. Saya ingin BPJS bekerjasama dengan Pemda agar tetap melaksanakan pelayanan BPJS di RSUD. Kita berharap pemerintah segera melakukan akreditasi dan persyaratan-persyaratan segera dipenuhi,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkayang, Eko Junistianto mengatakan akan menyurati Pemda Bengkayang dan RSUD . Menurutnya, RSUD tetap bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, tetapi dibatasi pelayanannya.

"Kami akan bersurat ke Pemda Bengkayang dan RSUD. RSUD tetap bekerjasama dengan BPJS tetapi dibatasi pelayanannya, sampai ada surat akreditasi dari KARS bahwa RSUD Bengkayang lulus akreditasi, setelah itu pelayanan kembali seperti semula," kata dia.

Rencana pemberhentian layanan kesehatan oleh BPJS tersebut akan dilakukan beberapa hari ke depan di bulan Juli ini ke pihak rumah sakit RSUD Bengkayang. Pemberhentian layanan tersebut dilakukan BPJS Kesehatan berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan dengan hal dukungan Pemda terhadap kesinambungan pelayanan peserta JKN di rumah sakit yang belum terakreditasi per tanggal 30 Juni 2019.*


Baca juga: IDI: Gizi buruk hingga BPJS Kesehatan jadi PR pemimpin ke depan

Baca juga: 12 rumah sakit belum penuhi syarat akreditasi untuk melayani JKN


Pewarta: Dedi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019