Pangkalpinang (ANTARA News) - Kamarrdin M. Top, Dirut PT. Koba Tin yang mendapatkan panggilan tiga kali untuk menemui penyidik kepolisian namun tidak pernah datang, diduga buron ke Malaysia. "Kemungkinan dia lari ke Malaysia, ke negara asalnya. Kita sudah surati NCB interpol dan Mabes Polri untuk menjemput paksa Kamarrdin," ujar Kapolda Bangka Belitung (Babel), Brigjen Pol Drs Imam Sudjarwo MSi, di Pangkalpinang, Rabu. Dirut Koba Tin --perusahaan penanaman modal asing/PMA yang 75 persen sahamnya dimiliki Malaysia Smelting Corporation-- itu dipanggil untuk didengarkan keterangannya selaku pimpinan perusahaan atas dugaan menampung bijih timah ilegal dari mintra kerja di luar kontrak karya penambangan milik perusahaan tersebut. Kapolda mengatakan pihaknya sudah menetapkan Suryadi, direksi Koba Tin selaku tersangka bersama dua mitra, yaitu dari CV Kurnia dan CV Edo Empat Bersaudara. Kapolda menegaskan surat permintaan mendatangkan paksa Kamarrdin itu sudah dilayangkan Senin (18/2). Ia berharap Kamarrdin datang untuk memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah menahan tiga Direksi terdahulu, yaitu Datu Najib, Jaafar dan Mathias Hariyadi atas dugaan pembelian bijih timah ilegal. Polisi kini telah menyegel perusahaan tersebut. Empat buah tanur tempat pengolahan bijih timah menjadi balok tidak lagi beroperasi dan karyawan dirumahkan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008