Jakarta (ANTARA News) - Pemutusan kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), jika ingin dilakukan karena perusahaan itu dianggap lalai melakukan divestasi saham, harus diputuskan melalui sidang kabinet. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu, mengatakan pemutusan kontrak karya merupakan keputusan besar sehingga harus melalui sidang kabinet. "Terminasi Newmont merupakan keputusan besar yang berimplikasi secara sosial dan politik, sehingga harus diputuskan melalui sidang kabinet," katanya. Menurut dia, kini pihaknya masih menunggu hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) yang dijadwalkan awal pekan depan. "TPF akan melaporkan apakah kesalahan ada di pemda, Newmont, atau siapa," katanya. Purnomo juga mengatakan, setelah batas waktu 22 Februari 2008, tidak secara otomatis kontrak karya Newmont diputus sebab batas tersebut dikeluarkan Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM, sementara pemutusan kontrak dilakukan Menteri ESDM.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008