Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Jakarta, Rabu, menegaskan Polri tidak menangani kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan kasus tersebut ditangani oleh Departemen Keuangan dan Kejaksaan Agung. Jika penyelesaian BLBI itu menggunakan jalur di luar pengadilan, maka yang menangani adalah Departemen Keuangan. "Untuk obligor yang tidak kooperatif maka diserahkan ke kejaksaan," katanya menegaskan. Namun demikian, selama ini, Polri telah membantu upaya kejaksaan dan Departemen Keuangan dalam menangani kasus BLBI. Sebelumnya, Departemen Keuangan dan Kejaksaan Agung menyatakan ada delapan kasus BLBI yang ditangani oleh Mabes Polri, antara lain yang terjadi di Bank Metropolitan, Bank Putra Surya Perkasa, Bank Bahari dan Bank Tata. Namun, Polri tidak menemukan bukti yang kuat dalam penyidikan di empat bank itu sehingga kasus ini diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk ditindaklajuti Sedangkan kasus BLBI di Bank Namura dan Bank Intan, proses hukumnya telah sampai pada melengkapi berkas pemeriksaan atas petunjuk jaksa penuntut umum. BLBI di Bank Aken telah masuk kepada pemeriksaan saksi, tersangka dan pengumpulan alat bukti. Hanya kasus Bank Umum Sertivia yang telah divonis oleh pengadilan, yakni David Nusa Wijaya dan Tarunodjojo yang dihukum delapan tahun penjara.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008