kalau tidak segera mengirim uang yang diminta, pelaku akan menyebarkan foto screenshot tersebut, ke media sosial
Manokwari (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari, Papua Barat, meringkus dua wanita diduga pelaku pemerasan berkedok panggilan video (video call) melalui gawai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Papua Barat, Jumat, menjelaskan pelaku ditangkap di Manado, Sulawesi Utara. Saat ini keduanya dititipkan di rumah tahanan Polda Sulawesi Utara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa salinan slip atau bukti transfer, foto layar (screenshot), satu buku rekening koran serta video CCTV.

Baca juga: Indonesia urutan 27 dalam kejahatan siber di dunia

"Korban seorang pria berinisial RE dan pelaku berisinial GM dan T dan saat ini masih di Polda Sulut. Dalam waktu dekat akan dibawa ke Manokwari untuk proses lebih lanjut," kata Mathies.

Ia menjelaskan, aksi pemerasan yang dilakukan pelaku ini bermula dari percakapan melalui video call. Saat itu pelaku meminta korban untuk melakukan sesuatu yang mengarah pada perbuatan tak senonoh.

Dalam percakapan tersebut, tak sadar bahwa ternyata perbuatan korban difoto melalui gawai tersangka. Keesokan harinya, pelaku menghubungi korban meminta sejumlah uang.

Baca juga: Bahaya yang mengintai saat membagikan boarding pass ke medsos

"Di saat itulah pelaku mengancam korban, kalau tidak segera mengirim uang yang diminta, pelaku akan menyebarkan foto screenshot tersebut, ke media sosial," kata Mathias.

Setelah kejadian tersebut, korban pun bergegas melaporkan kasus yang dialami ke Polres Manokwari. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergegas melacak keberadaan pelaku.

Setelah mengetahui keberadaannya, Polres Manokwari lalu mengutus tim untuk berangkat dan melakukan penangkapan. Dalam kasus ini kerugian materi yang dialami RE mencapai Rp60 juta.

Baca juga: 40 WNA sindikat kejahatan siber bakal diadili di Indonesia

 

Pewarta: Toyiban
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019