Jakarta (ANTARA News) - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) kini memiliki payung hukum dalam upaya mengembangkan kelembagaan dan meningkatkan minat membaca masyarakat, kata Sekretaris Utama Perpusnas Hj Sri Sularsih. "UU No 43/2007 tentang Perpustakaan yang disahkan 1 November 2007 merupakan kebangkitan Perpustakaan Indonesia dalam memajukan perpustakaan dan meningkatkan gemar membaca menjadi budaya baca," katanya dalam sosialisasi UU No 43/2007 kepada pejabat PNRI serta pejabat Humas, Hukum dan organisasi pada departemen/LPND dan Ormas, di Jakarta, Kamis. Menurut Sri Sularsih, UU Perpustakaan merupakan landasan hukum tertinggi bagi perpustakaan dan kepustakawan yang lahir atas prakarsa insan pustakawan serta menjadi penghargaan bagi kepustakawanan Indonesia. "Cita-cita untuk memiliki UU Perpustakaan sebetulnya telah dicetuskan pada 1981, namun sejarah kemudian mencatat tahuan 2007 UU tengtang Prepustakaan yang diharapkan masyarakat sudah terwujud," katanya. Dia menegaskan, visi dan persepsi dalam mensosialisasikan UU Perpustakaan harus seiring dan sejalan, sehingga kelembagaan perpustakaan dapat seragam serta mampu meningkatkan kegemaran membaca bagi masyarakat yang akhirnya menjadi masyarakat yang cerdas dan berkualitas hidupnya. Berkaitan dengan sosialisasi UU Perpustakaan, Sri Sularsih mengharapkan, program dan peningkatan kebiasaan membaca serta pemanfatan perpustakaan setiap saat bisa dimasyarakatkan dalam berbagai kesempatan di seluruh Indonesia. Sementara itu, Kebala Biro Hukum dan Perencanaan Perpusnas Ofy Sofiana mengtakan, mulai sekarang, perpusataan sudah menjadi lembaga yang dikukuhkan UU, termasuk mengatur hubungan Perpusnas dan Perpustakaan di Indonesia. "UU No 43/2003 tentang Perpustakaan itu terdiri atas 15 bab dan 54 pasal, antara lain mengatur hak, kewajiban, dan kewenangan perpustakaan, misalnya pasal 7 dan 8 mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk mengembangkan sistem perpustakaan yang mendukung sistem pendidikan nasional," katanya dalam diskusi yang dipandu Kabag Hukum dan Humas Imam Nurhadi. Ofy Sofiana berharap agar keberadaan perpustakaan baik di lembaga formal, nonformal maupun informal dapat meberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar mandiri sepanjang hayat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008