Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) menyampaikan bahwa keberadaan Surat Edaran (SE) Bersama antara Mendes PDTT dan Kepala Perpusnas memastikan taman baca masyarakat atau perpustakaan desa dapat dibiayai oleh anggaran desa.
 
"Dengan adanya surat edaran bersama itu, sudah pasti boleh (Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa/APBDes digunakan untuk membiayai perpustakaan desa/taman baca masyarakat desa)," kata Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDDT), Ivanovich Agusta kepada ANTARA saat ditemui usai menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Literasi Desa di Perpusnas, Jakarta, Jumat.
 
Selama ini, lanjut dia, sejumlah desa masih merasa khawatir menggunakan dana desa atau APBDes untuk membiayai perpustakaan desa, taman bacaan masyarakat desa atau nama lain yang serupa.

Baca juga: BPI Kemendes: Perpustakaan membuat desa lebih cepat maju dan mandiri

Baca juga: Perpusnas bangun budaya baca lewat program 10 ribu perpustakaan desa
 
"Selama ini, kan desa ingin, tapi mereka khawatir, khawatir kalau tahun berikutnya, misalnya menurut inspektorat ini salah atau dia ada yang ngotak-atik," ucapnya.
 
Lebih lanjut, Ivan, sapaan akrab Ivanovich Agusta, menjelaskan perpustakaan desa atau taman bacaan masyarakat desa ataupun nama lain dipastikan dapat dibiayai oleh APBDes apabila ada lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Meskipun demikian, keputusan mengenai pembiayaan tersebut harus disetujui oleh pihak desa melalui musyawarah desa.
 
"Jadi tergantung desanya," kata dia.
 
Ia menyampaikan beberapa poin yang dimuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dan Plt Kepala Perpusnas E. Aminudin Aziz tentang Peningkatan Budaya Literasi melalui Taman Bacaan Masyarakat Desa/Perpustakaan Desa, di antaranya adalah dalam hal anggaran dana pendapatan dan belanja desa dibelanjakan untuk taman bacaan masyarakat desa, perpustakaan desa, atau nama lain yang serupa.

Selain itu, anggaran harus sudah tercantum dalam Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tahun berjalan. Jika belum dianggarkan dalam Siskeudes, desa dapat melakukan sejumlah hal, seperti menggelar musyawarah desa khusus untuk menetapkan kegiatan taman bacaan masyarakat desa, perpustakaan desa, atau nama lain yang serupa ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa periode berjalan dan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun berjalan.

Baca juga: Perpusnas gandeng Kemendes gencarkan literasi hingga tingkat desa
 
Sebelumnya, Ivan menyampaikan bahwa keberadaan perpustakaan desa dapat membuat desa terkait lebih cepat maju dan mandiri.
 
"Ada korelasi positif ketika desa itu mulai mengembangkan perpustakaan desa, kemudian desa menjadi lebih cepat maju dan mandiri," kata dia.
 
Hal itu, kata Ivan, didasarkan pada pengkajian yang dilakukan Kemendes PDTT bersama Bappenas. Kedua instansi tersebut menemukan bahwa salah satu strategi yang ditempuh desa ketika hendak menjadi desa maju dan mandiri adalah dengan membangun perpustakaan desa atau taman bacaan masyarakat ataupun sebutan lain untuk sarana membaca di desa.
 
Selain itu, peran penting perpustakaan desa dalam pembangunan desa juga dibuktikan melalui Indeks Pembangunan Desa.
 
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun memberikan kerangka pemikiran mengenai pencapaian sasaran pembangunan desa.

Baca juga: Kemendes PDTT: 33.902 desa punya fasilitas perpustakaan

Baca juga: Kemendes PDTT: Pembangunan perpustakaan upaya tingkatkan SDM desa


Penyusunan Indeks Desa Membangun bertujuan menyediakan ukuran yang mampu melihat posisi dan status desa serta arah tingkat kemajuan dan kemandirian desa dengan mengukur ke aspek pemenuhan kebutuhan desa.
 
Ia menyampaikan melalui Indeks Desa Membangun, diketahui bahwa perpustakaan desa berperan membantu pembangunan desa sebesar 0,8 persen.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024