Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Direktorat Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Ditjen Postel Depkominfo) akan menutup kesempatan bagi investor asing untuk menyediakan menara bersama telekomunikasi. Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S Dewa Broto yang dihubungi di Jakarta, Kamis mengatakan tertutupnya investor asing untuk penyediaan menara bersama telekomunikasi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi. "Pada rancangan peraturan tersebut, kita akan membuat investasi menara itu tertutup bagi investor asing, tapi ini masih konsep. Itu masih formulasi, belum final, oleh karena itu kami minta tanggapan dari publik," kata Gatot. Rancangan Peraturan Kominfo menyebutkan adanya pasal tertentu yang memberi peluang lebih besar bagi investor domestik untuk lebih berperan aktif dalam bisnis penyediaan menara bersama telekomunikasi, dengan tujuan agar keberpihakan pada kepentingan nasional lebih menonjol. "Pada intinya kita beri kesempatan kepada investor dalam negeri," kata Gatot. Dia mengatakan seandainya tidak diatur, mungkin sejak awal sudah cukup banyak investor asing yang mulai "mengantri" untuk terjun di bisnis yang cukup lukratif ini. Menurut dia, idealnya pengaturan kepemilikan saham asing di bidang penyediaan menara telekomunikasi ini diatur pada Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. "Akan tetapi di dalam rancangan ini tidak mengatur batas kepemilikan saham asingnya, tetapi hanya mengatur tentang entitas yang berhak melakukan penyediaan menara bersama telekomunikasi," kata Gatot. Dia mengatakan kepemilikan saham investor asing dalam sebuah perusahaan yang didirikan untuk bisnis penyediaan menara bersama telekomunikasi akan dibatasi dan perusahaan tersebut harus berbadan hukum Indonesia. Gatot juga menjelaskan beberapa hal penting lain yang juga dirancang dalam peraturan Kominfo tentang menara bersama telekomunikasi, antara lain penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara dan atau penyedia menara dilarang melakukan diskriminasi terhadap calon pengguna menara dan atau pengguna menara. Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara dan atau penyedia menara wajib menginformasikan ketersediaan kapasitas menaranya kepada calon pengguna menara secara transparan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008