Penyidikannya sudah mulai berjalan, sudah ada beberapa saksi yang kita panggil
Blang Pidie (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) mulai melakukan penyelidikan terkait kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat yang diduga fiktif, sesuai dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh pada 2017 senilai Rp1 miliar lebih.

"Penyidikannya sudah mulai berjalan, sudah ada beberapa saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Abdul Kadir kepada Antara, Minggu, di Blang Pidie.

Para saksi yang dipanggil tersebut masing-masing Sekda Kabupaten Abdya, sekretaris DPRK, kepala bagian keuangan serta sejumlah saksi lainnya di lembaga wakil rakyat di daerah ini.

Baca juga: SPPD Fiktif DPRD Gunung Kidul Rp574 Juta

Kasus tersebut ditemukan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada 2018 dan saat itu kasus ini sempat ditangani kejaksaan setempat. Sejumlah anggota dewan dikabarkan mulai mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah.

"Penyidikan yang kita lakukan ini bukannya untuk mencari-cari kesalahan dan tidak menzalimi orang lain. Semuanya kita lakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku," kata Abdul Kadir menambahkan.

Menurutnya, kasus dugaan SPPD fiktif anggota DPRK Aceh Barat Daya itu merupakan perkara pertama terkait SPPD anggota wakil rakyat yang ditangani kejaksaan di Provinsi Aceh.

Baca juga: Kepala Perpustakaan Jambi Disidang Kasus Korupsi SPPD Fiktif

Ia juga mengakui, dalam melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut belum terdapat para pihak yang diduga berupaya menghambat proses hukum yang sedang dijalankan.

"Tidak ada (intervensi atau intimidasi), semuanya berjalan lancar. Sekarang ini kan era terbuka," tambahnya.

Pihaknya juga memastikan penyidikan terkait kasus ini masih terus dilakukan dan saat tim kejaksaan masih melakukan pengumpulan bukti dan keterangan guna memastikan langkah hukum selanjutnya dalam perkara dimaksud, pungkasnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019