Surabaya (ANTARA News) - Aktor kawakan Roy Marten alias Roy Wicaksono (55) mengakui sulit untuk mencari narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. "Kalau dulu, saya katakan Rutan atau LP (Lembaga Pemasyarakatan) itu sarang narkoba, tapi sekarang justru sebaliknya, saya sulit mencari narkoba di Medaeng," katanya saat ditemui di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Senin. Di sela-sela menerima kunjungan "guru spiritual" di ruang depan Rutan Medaeng, suami dari Ny Anna Maria itu menilai dirinya juga mendengar bahwa rekan-rekannya di LP Cipinang, Jakarta juga kesulitan menemukan narkoba. "Jadi, Rutan atau LP sekarang bukan lagi seperti yang saya katakan dulu, karena pejabat di Jakarta mungkin sudah memerintahkan untuk memperketat masuknya narkoba ke dalam penjara," katanya. Oleh karena itu, katanya, dirinya akan menulis apa yang dialami di LP Cipinang dan Rutan Medaeng akan ditulis dalam sebuah buku, termasuk kondisi penjara di masa lalu dan sekarang. "Tapi, saya juga mengkritik UU Psikotropika dalam buku yang saya beri judul `Bangkit Dari Kematian Kecil (Dari Cipinang ke Medaeng)` itu, meski saya juga memberikan beberapa solusi," katanya. Ditanya kritiknya terhadap UU Psikotropika, ia mengatakan UU Psikotropika berbanding terbalik dengan upaya pemberantasan narkoba, karena UU Psikotropika itu `banci` (bermuka ganda). "Itu banci, karena orang yang membawa satu butir ekstasi dan 1.000 butir ekstasi akan dijerat dengan pasal yang sama yakni sanksi empat tahun penjara, sehingga hakim itu tidak salah, tapi UU-nya yang salah," katanya. Selain itu, katanya, pasal 62 UU Psikotropika merupakan pasal sampah, karena semua orang yang membawa psikotropika dapat dijerat dengan pasal itu, meski pembawa psikotropika itu belum tentu pemakai dan pengedar. Terlepas dari itu, ayahanda dari aktor muda Gading Marten itu menyampaikan terimakasih kepada Polwiltabes Surabaya yang menangkap dirinya pada 13 November 2007 dalam dugaan terlibat "pesta" sabu-sabu (SS). "Saya berterimakasih kepada Polwiltabes Surabaya, karena penangkapan kedua itu membuat saya insyaf, meski penangkapan saya sampai penahanan di Cipinang itu karena saya salah dan di Medaeng justru tidak," katanya. Ia menambahkan semuanya akan diungkap dalam buku yang akan segera diterbitkan usai persidangan dirinya. "Secepatnya akan terbit, karena polisi dan saksi kunci sudah didengar kesaksiannya, tinggal dua saksi," katanya. Roy Marten didakwa JPU dengan dakwaan berlapis mulai dakwaan primer terkait pelanggaran pasal 71 ayat (1) jo pasal 60 ayat (2) UU 5/1997 tentang Psikotropika, dakwaan subsidair terkait pasal 71 ayat (1) jo pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika, dan dakwaan lebih subsidair terkait pasal 65 UU 5/1997 tentang Psikotropika. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008