Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus tindak pidana penipuan online yang mengatasnamakan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Senin.

Tersangka berinisial MF (38 tahun), MA (61 tahun), AF, KRY dan AT ditangkap di beberapa lokasi Medan, Sumatera Utara dan Pariaman Padang, Sumatera Barat.

Kelimanya diduga telah melakukan penipuan online dengan menggunakan messenger WhatsApp mengatasnamakan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca juga: Polisi ringkus tersangka penipuan berkedok arisan online

Baca juga: Polda Sulsel bongkar sindikat penipuan online

Baca juga: Polda Sulsel bongkar warga Nigeria sindikat penipuan daring


Para tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi tentang adanya penipuan online yang dikendalikan oleh HAS, seorang terpidana kasus narkoba di Lapas Siborong-Borong, Tapanuli Utara, Sumut.

"Tersangka HAS dibantu oleh tersangka MF dan yang lainnya bertugas untuk menyiapkan rekening penampung dan sebagai pelaksana pengambilan uang hasil kejahatan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Modusnya tersangka HAS mengirim pesan ke korban melalui WhatsApp, yang berisi penawaran mobil murah yang seolah-olah diadakan oleh pihak KPKNL.

Untuk meyakinkan korban, HAS sengaja menggunakan foto salah satu pejabat KPKNL sebagai foto profil akun WhatsApp-nya.

Sindikat ini diketahui berhasil menipu para korbannya dan mengantongi keuntungan lebih dari Rp1,1 miliar.

Dari hasil penyidikan, diketahui motif para tersangka melakukan kejahatan karena desakan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 ponsel, dua buku tabungan rekening Bank Mandiri, dua ATM Bank Mandiri, enam kartu ATM Bank BNI, tiga kartu ATM Bank BCA, satu kartu ATM Bank BRI, satu bundel bukti transfer dan uang tunai sejumlah Rp5 juta.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; dan atau Pasal 82 dan 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Dan atau Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan atau pasal 55 ayat 1 ke (1) jo pasal 64 KUHP," lanjut Dani.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019