Jakarta (ANTARA News) - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengadukan Pemerintah Indonesia ke badan arbitrase internasional terkait penyelesaian kasus divestasi di perusahaan itu. "Tidak (arbitrase). Kita meminta pemerintah memberi tambahan waktu untuk menyelesaikan masalah ini," kata Vice President and Chief Counsel, PT NNT, Blake Rhodes, dalam jumpa pers yang dihadiri wartawan lokal dan internasional, di Jakarta, Selasa. Menurut Blake, dengan pertambahan waktu dari yang ditetapkan dari 22 Februari 2008, kita berharap pada 3 Maret 2008 negosiasi divestasi saham dapat diselesaikan. Pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akan melanjutkan negosiasi divestasi saham meski batas waktu pada 22 Februari 2008 yang jatuh Jumat ini telah terlewati. Pemerintah menilai PT NNT telah melakukan kelalaian tidak memenuhi divestasi sesuai kontrak karya Karya (KK) dengan pemerintah Indonesia. Newmont seharusnya sudah mendivestasikan 10 persen sahamnya paling lambat akhir Desember 2007. Setelah mengeluarkan surat "default" dan memberi perpanjangan waktu kepada NNT untuk menuntaskannya, pemerintah juga mengancam akan menghentikan kontrak karya di Indonesia. "Arbitrase sesungguhnya bisa merupakan bentuk pembelaan diri. Tetapi bukan itu caranya, sehingga pembicaraan tetap dilanjutkan sampai dengan masalah ini selesai," kata Blake. Menurut dia, pada pasal 21 Kontrak Karya antara NNT dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada 2 Desember 1986, arbitrase memang diizinkan sebagai salah satu opsi penyelesaian, tetapi kalau Pemerintah setuju rekonsiliasi bisa dilakukan. Sebaliknya, lanjut Blake, pada pasal 20 ayat 1 Kontrak Karya tersebut, Pemerintah juga berhak mengeluarkan "default".(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008