Nganjuk (ANTARA News) - Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, Jawa Timur, menyatakan beberapa benda temuan warga Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, sebagai Benda Cagar Budaya (BCB). "Empat benda temuan warga ini semuanya termasuk BCB yang harus dilindungi," kata Peneliti BP3 Trowulan, Danang Wahyu Utomo di Nganjuk, Selasa. Ia menjelaskan, benda-benda yang disita dari warga Desa Demangan itu merupakan peninggalan pada zaman peralihan dari Kerajaan Kadiri ke Kerajaan Majapahit. Keempat benda yang ditemukan warga di dasar Sungai Widas, Desa Demangan itu berbentuk Arca Dewi Pawarti, fragmen Umpak (alas tiang rumah), miniatur candi, dan Lesung. Menurut dia, Arca Dewi Pawarti melambangkan kesuburan yang biasanya disembah masyarakat Hindu pada zaman dahulu kala. Danang menambahkan, di Desa Demangan itu dulu terdapat sebuah kerajaan kecil bernama Bandar Ngalim. "Bandar Ngalim ini merupakan kerajaan di bawah Kerajaan Kadiri," katanya menerangkan. Saat ini Bandar Ngalim telah menjadi nama sebuah kelurahan di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Bahkan Bandar Ngalim juga diabadikan menjadi sebuah nama jembatan Sungai Brantas yang berada di sebelah barat Alun-alun Kota Kediri. Sebelumnya petugas Polsek Warujayeng dan Dinas Pariwisata Kabupaten Nganjuk menyita benda-benda tersebut dari tangan warga Desa Demangan. Mereka menolak menyerahkan benda itu, namun akhirnya secara terpaksa bersedia menyerahkan setelah dijanjikan mendapatkan uang kompensasi kalau benda itu termasuk BCB.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008