Johor Bahru (ANTARA News) - SA, seorang warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini ditahan kepolisian Johor, Malaysia, karena tertangkap ketika membawa dua kg heroin di Pelabuhan Stulang Laut, Johor. Kabid Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Didik Trimardjono, di Johor Bahru, Selasa, mengatakan, SA berangkat dari Batam dan ditangkap di Stulang, 9 Februari 2008 dengan barang buktinya dalam tas. Sesuai dengan Akta Dadah pasal 39 B, katanya, tersangka terancam hukuman gantung di Malaysia. Bila pengadilan menganggapnya terbukti bersalah dan memvonisnya dengan pasal tersebut, maka proses hukumnya akan sampai ke Mahkamah Rayuan (semacam Mahkamah Agung) di Kuala Lumpur. Dewasa ini, pula tiga warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman gantung dalam perkara ganja dan sabu-sabu. Menurut Didik, perkara ketiga WNI itu sudah diputus di pengadilan, tetapi masih ada kesempatan mendapatkan keringanan di tingkat Mahkamah Rayuan menjadi hukuman seumur hidup bila mahkamah dapat diyakinkan bahwa mereka bukan pelaku utama. Ketiga WNI yang sedang menunggu peradilan di Mahkamah Rayuan adalah Burhanuddin Bargan, Ridwan bin Rusli, dan Yusri bin Pialmi. Mereka masing-masing berusia 30 tahun dan sama-sama berasal dari Kabupaten Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam. Burhanuddin ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia ketika atas suruhan orang lain (buron) membawa 1/2 kg ganja kepada pembeli. Ia divonis di Johor Bahru dengan hukuman gantung, Juli 2007. Sedang Ridwan tertangkap tahun 2003 ketika paspornya selesai dicap di Imigrasi Pelabuhan Stulang Laut, Johor, sebelum bertolak dengan kapal penumpang menuju ke Batam. Kepolisian Malaysia mendapati 1 kg sabu-sabu dari Ridwan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008