Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nazaruddin Sjamsuddin mengajukan permohonan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidana. Kuasa hukum Nazaruddin, Amir Syamsuddin di Jakarta, Selasa malam, mengatakan hak pembebasan bersyarat Nazaruddin didapat setelah kliennya menjalani dua per tiga masa pidana pada Desember 2007, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). "Betul, beliau sudah menjalani dua per tiga masa hukuman," katanya. Dalam putusan PK pada 4 Januari 2008, MA menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Nazaruddin. Selain itu, MA juga menghukum Nazaruddin untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 45 ribu dolar AS, dan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Amir mengatakan, kelebihan masa pidana yang sudah dijalani oleh Nazaruddin akan diperhitungkan pada hukuman denda sebesar Rp300 juta. "Saya kira mereka (Departemen Hukum dan Ham) punya hitung-hitungannya," katanya menambahkan. Nazaruddin, kata Amir, telah mengajukan permohonan pembebasan bersyarat langsung kepada petugas di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, tempat Nazaruddin ditahan. Setelah pengajuan permohonan tersebut, menurut Amir, Nazaruddin harus menunggu proses lanjutan yang akan dilakukan pihak Departemen Hukum dan Ham. Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin yang lain, Ch Agusliana mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa siang. Ketika ditanya apakah kedatangan Agusliana yang juga tergabung dalam kantor hukum milik Amir Syamsuddin itu terkait dengan pelunasan uang pengganti, Amir membenarkan. "Saya kira ada kaitannya dengan itu,". Pada 14 Desember 2005, Nazaruddin Sjamsuddin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama atas kasus korupsi pengadaan jasa asuransi di KPU. Kala itu, majelis menghukum Nazaruddin tujuh tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp5,03 miliar, serta denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Pengadilan tingkat kedua juga menghukum Nazaruddin tujuh tahun penjara pada 27 Februari 2006. Namun demikian, Nazaruddin hanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,51 miliar dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Pada tingkat kasasi, MA menghukum enam tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp1,06 miliar dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008