Jakarta (ANTARA News) - Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak akan dilakukan dengan melebur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini bergerak di bidang penjaminan sosial, yakni PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen. "Menggabungkannya bukan hal yang mudah, jadi tidak akan dilebur, hanya berubah nama, status, dan badan hukumnya. Dalam praktiknya, mereka tetap menjalankan pekerjaannya seperti sebelumnya," kata anggota Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Prof.Hasbullah Thabrani, di Jakarta, Kamis. BUMN jaminan sosial tersebut, katanya, hanya akan menjadi pelaksana teknis sistem jaminan sosial dalam naungan BPJS dan bekerja dibawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai regulator. "Secara teknis mereka juga akan berkoordinasi dengan departemen terkait, misalnya PT Askes ke Depkes," kata Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu. Yang jelas, kata dia, sebagai bagian dari BPJS, badan usaha-badan usaha itu akan menjadi lembaga nirlaba sehingga tidak punya kewajiban membayar pajak dan menyetorkan deviden. "Mereka bertugas mengelola dana amanah dan mengembalikan hasil pengelolaan dana itu kepada peserta," katanya. Lebih lanjut ia menjelaskan, konsep BPJS dituangkan dalam draf Rancangan Undang-undang tentang BPJS. RUU BPJS yang disusun sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional targetnya sudah disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun 2009. Ketentuan dalam undang-undang BPJS, kata dia, nantinya juga akan mengatur penetapan pimpinan BPJS, mekanisme kerja serta pengawasan kinerja BPJS. "Supaya ada jaminan terlaksananya `good corporate governance` dalam penyelenggaraan jaminan sosial nasional," demikian Hasbullah.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008