Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung hari Jumat membubarkan tim 35 jaksa yang bertugas menyelidiki dua kasus BLBI, sekaligus mengumumkan hasil penyelidikannya yang tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam dua kasus tersebut. "Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, ketika mengumumkan hasil penyelidikan kasus tersebut sekaligus pembubaran tim itu. Dua kasus tersebut adalah penyerahan aset obligor atau PSP atas kucuran BLBI pada 1997 dan 1998. Kemas merinci pada 1998 terjadi kucuran BLBI sebesar Rp35 triliun. Dalam rangka pelaksanaan "Master Settlement for Acquisition Agreement" (MSAA) pada September 1998, jumlah Kewajiban Pemegan Saham (JKPS) atas kucuran tersebut meningkat menjadi Rp52,7 triliun. Namun demikian, pada 2006 perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan aset yang diserahkan kepada negara hanya Rp19 triliun, lebih sedikit dari nilai awal kucuran BLBI dan JKPS. Kemudian kasus yang kedua terjadi setelah terjadi kucuran BLBI sebesar Rp37 triliun pada 1997. Berdasar audit BPK, dana BLBI membengkak menjadi Rp49,189 triliun, dengan JKPS sebesar Rp28,408 triliun setelah dikurangi aset bank penerima BLBI sebesar Rp18,850 triliun. Kemas mengatakan penyerahan aset senilai Rp28,408 triliun itu akan dibayar tunai Rp1 triliun dan penyerahan aset senilai Rp27,495 triliun. Namun demikian, nilai pengembalian setelah dijual hanya Rp3,459 triliun.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008