Hal itu dapat dinilai dari pendalaman makalah, apakah si calon tersebut benar-benar menguasai materi makalah tersebut. Nanti akan ketahuan."
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center for Badget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai ada cacat prosedural pada tahap seleksi administrasi calon pimpinan BPK yang dilakukan Tim Seleksi calon pimpinan BPK di DPR RI, yakni penilaian makalah yang tidak dihadiri para calon, tapi hanya dilakukan secara sepihak oleh Tim Seleksi.

"Itu artinya cacat prosedural. Kalau tidak dihadiri calon dalam penilaian makalah, dan mereka 32 calon yang gugur dapat mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena merasa dirugikan atas proses seleksi itu," kata Uchok Skay Khadafi, melalui telepon selulernya, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pengamat sebut calon anggota BPK harus punya profesionalisme tinggi

Baca juga: Asosiasi berharap seleksi Anggota BPK masukkan pemegang sertifikat CPA

Baca juga: KPK-BPK koordinasi intens perhitungan kerugian subkontraktor fiktif


Uchok Sky Khadafi mengatakan hal itu, di Jakarta, Kamis, menanggapi 32 calon pimpinan BPK yang berhasil lolos seleksi administrasi Tim Seleksi Komisi XI DPR RI, dari 64 calon pimpinan BPK. Sebanyak 32 calon anggota BPK lainnya yang dinyatakan gugur, empat diantaranya adalah auditor profesional yang memiliki CPA.

Menurut Uchok, seharusnya dalam penilaian sebuah makalah harus disertakan si pembuatnya, dan dilakukan secara terbuka seperti uji kelayakan dan kepatutan. "Pemberian penilaian makalah calon ini terlalu dini. Seharusnya makalah itu dinilai ketika didengarkan pemaparannya dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan," katanya.

Kalau makalah dinilai pada sesi uji kelayakan dan kepatutan, menurut Uchok, dapat diketahui apakah makalah tersebut murni hasil pemikirannya atau bukan. "Hal itu dapat dinilai dari pendalaman makalah, apakah si calon tersebut benar-benar menguasai materi makalah tersebut. Nanti akan ketahuan," katanya.

Uchok menyatakan menyayangkan Tim Seleksi calon pimpinan BPK DPR RI sudah memberikan penilaian makalah lebih dulu, sebelum mendengarkan penjelasan dari calon. Uchok juga mempertanyakan standar penilaian terhadap makalah yang diterapkan dalam proses seleksi persyaratan administrasi calon pimpinan BPK.

"Seharusnya dalam melakukan seleksi administrasi yang dinilai adalah kelengkapan prasyaratnya, tapi Tim Seleksi sudah melakukan penilaian substansi pada proses administrasi," katanya. Menurut Uchok, publik nantinya akan memberikan penilaian, bahwa kerja Tim Seleksi calon pimpinan BPK DPR RI asal-asalan, sehingga hasilnya pun akan asal-asalan.

Sementara itu, mantan Komisioner Bidang Penindakan KPK Haryono Umar mengusulkan, agar anggota BPK sebaiknya adalah para auditor profesional yang telah memiliki kompetensi dengan memiliki certified public accountant (CPA).

"Anggota BPK idealnya adalah para auditor profesional yang memiliki CPA serta sangat memahami audit korupsi. Selama ini yang terpilih menjadi pimpinan KPK adalah dari partai politik atau politisi," kata Haryono Umar melalui telepon selulernya, di Jakarta, Kamis.

Haryono yang berlatar belakang sebagai auditor di BPK dan BPKP ini juga mengingatkan, dalam proses seleksi calon pimpinan BPK, selain mengutamakan faktor kompetensi, juga mempertimbangkan independensinya.

Direktur Lembaga Anti Fraud (Latifa) Perbanas Institute ini menyatakan, heran dengan pemberian penilaian makalah para calon pimpinan BPK yang dilakukan dalam tahap seleksi administrasi, bukan pada tahap uji kelayakan dan kepatutan yang juga dinilai aneh.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019