Bandarlampung (ANTARA News)- Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Syamsu Djalal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut secara tuntas dan transparan dugaan suap atas mantan jaksa yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan, termasuk memeriksa semua jaksa yang menangani kasus BLBI. "Dalam penyelidikan kasus BLBI dan keluarnya SP3 kasus BLBI tersebut, Urip Tri Gunawan adalah jaksa penyidik yang menanganinya. Kalau ia ditangkap KPK dengan dugaan menerima suap, tentu pemeriksaan tidak hanya sampai ke Jaksa Urip saja, tetapi harus ke semua tim kejaksaan yang menangani kasus BLBI itu," katanya saat diminta tanggapannya di Jakarta, Senin. Menurutnya, penangkapan jaksa itu semestinya dijadikan "titik masuk" untuk menyelidiki tuntas pengeluaran SP3 kasus BLBI atas obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). "Dengan penuntasan kasus dugaan penerimaan suap itu, maka akan diketahui apakah penerimaan uang itu berkaitan dengan penghentian penyelidikan kasus BLBI atau tidak. Kalau berkaitan, apakah Jaksa Urip bertindak sendiri atau atas perintah? Jadi semua harus tuntas dan transparan pemeriksaannya," katanya. Dia juga menyatakan keheranannya kalau transaksi berlian sampai mencapai 660 ribu dolar AS menggunakan uang kontan, karena biasanya pembayarannya, apalagi jika jumlah miliaran rupiah, menggunakan jasa bank. Praktisi hukum itu juga menyarankan agar kasus BLBI atas obligor BCA dan BDNI dibuka kembali, jika KPK bisa membuktikan bahwa kasus dugaan penerimaan uang suap itu berkaitan dengan kasus BLBI yang ditangani kejaksaan. KPK menangkap oknum jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan, Minggu sekitar pukul 17.30 WIB, karena diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS atau Rp6,1 miliar. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pemberian uang itu diduga adalah bentuk penyuapan terkait kasus BLBI. Penyelidikan salah satu kasus BLBI itu dipimpin oleh Urip Tri Gunawan, seorang jaksa dari Bali. Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman membantah kasus dugaan suap yang menjerat mantan jaksa penyelidik kasus BLBI, Urip Tri Gunawan, melibatkan institusi kejaksaan. "Tidak ada kaitannya. Saya jamin itu perbuatan secara pribadi," kata Kemas. Meski membantah keterlibatan institusi kejaksaan, Kemas mempersilakan KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, Kemas bersedia merekomendasikan pemecatan kepada Urip. Namun jika KPK tidak bisa membuktikan dugaan suap, maka kejaksaan siap membela Urip. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008