Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan tahapan eksekusi Baiq Nuril pasca putusan Mahkamah Agung belum akan dilaksanakan kejaksaaan.

"Saya sudah perintah kepada Kajati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi," kata HM Prasetyo usai menerima Baiq Nuril di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Rieke: 132 permohonan penangguhan eksekusi untuk Baiq Nuril

Baca juga: DPRD NTB surati Kejari Mataram minta penangguhan eksekusi Baiq Nuril

Baca juga: Tim advokasi berharap Presiden dengar langsung cerita Baiq Nuril



Kejaksaan menurut Jaksa Agung tidak akan melakukan tindakan eksekusi secara terburu-buru, meskipun proses hukum sudah final.

"Kalau kita berbicara normatif memang, keputusan inkrah itu wajib dilaksanakan oleh eksekutor, eksekutornya adalah jaksa " katanya.

Tetapi kasus Baiq Nuril belum akan dieksekusi menurut Prasetyo, karena kejaksaan juga harus melihat kepentingan yang lebih besar lagi yakni pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan yang muncul di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.

Kini upaya Baiq Nuril, selain penangguhan eksekusi, ia juga berupaya meminta pertimbangan Presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.

Pada Jumat pagi, Nuril didampingi Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk meminta penangguhan eksekusi.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019