Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali meminta agar dana bergulir yang digunakan sebagai dana untuk penguatan modal UMKM dimasukkan dalam pos belanja sosial Kementerian Negara Koperasi dan UKM. "Kami tetap akan usulkan agar dana bergulir masuk dalam pos belanja sosial," kata Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, pada prinsipnya dana bergulir merupakan dana yang diharapkan dapat digunakan secara bergantian oleh masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga secara tidak langsung idealnya masuk pos belanja sosial. "Dana itu pada prinsipnya dana sosial karena kita manfaatkan secara bergulir," katanya. Dana bergulir 2008 sebesar Rp403 miliar hingga kini belum dapat dicairkan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Keuangan meskipun sejumlah UMKM telah mengajukan proposal permintaan bantuan perkuatan modal melalui program tersebut. "Sampai sekarang SK Menkeu sebagai penegasan dana bergulir masuk dalam pos belanja mana masih belum keluar dan masih kami tunggu," kata Sekretaris Kementerian Negara Koperasi dan UKM Guritno Kusumo sebelumnya. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2005 disebutkan bahwa Menteri Keuangan ditetapkan sebagai pihak yang membuat petunjuk soal pengelolaan dana bergulir. Guritno mengatakan, petunjuk dari Menkeu itulah yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan anggaran untuk dana bergulir. "Selama ini yang kita gunakan adalah petunjuk untuk APBN biasa," katanya. Dana bergulir sampai saat ini belum ada ketetapan masuk dalam pos atau dalam jenis belanja tertentu baik itu belanja modal maupun belanja sosial. Sejak 2000 hingga 2007, meskipun tanpa landasan yang ditetapkan Menkeu, pihaknya tetap menggulirkan dana tersebut untuk mendukung perkembangan UMKM di tanah air. Sementara itu, Direktur Jenderal Departemen Keuangan Mulia P. Nasution mengatakan, pihaknya menargetkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Bergulir selesai disusun pada Maret 2008. "Kita harapkan Maret ini bisa selesai agar bisa secepatnya efektif," katanya. Rekomendasi BPK Dana bergulir merupakan salah satu program Kemenkop dan UKM sejak 2000 yang disalurkan melalui sejumlah proyek "kelompok belanja modal fisik lainnya". Dalam laporan keuangan tahun anggaran 2005 dana bergulir belum tercatat dalam neraca Kementerian, maka kemudian BPK merekomendasikan agar seluruh dana bergulir dicatat dalam neraca kementerian. Rekomendasi BPK itu kemudian ditindaklanjuti dengan pencatatan dana bergulir dalam neraca kementerian pada laporan keuangan 2006 sebesar Rp2,54 triliun yang merupakan akumulasi dari 2000 hingga 2006 dan berasal dari belanja modal, belanja sosial, dan subsidi. Adanya beberapa pos belanja dari dana bergulir itu terjadi karena belum tersedia pos belanja yang tepat untuk penempatan dana bergulir. Akibatnya, hasil pemeriksaan BPK menyatakan dana bergulir merupakan suatu program yang bermanfaat bagi masyarakat sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan tetapi di lain sisi BPK masih perlu menilai kewajaran dana bergulir yang disajikan dalam negara Kemenkop dan UKM. Hal itu karena Kemenkop dan UKM belum mempunyai catatan yang lengkap atas perkembangan dana bergulir yang tercantum dalam laporan keuangan sebesar Rp2.540.013.505.300. Selain itu laporan monitoring perkembangan dana bergulir yang diterima dari dinas dan bank pelaksana dinilai belum tertib. Sebagai tindak lanjut dari permasalahan tersebut akan dilakukan pembahasan antara Kementerian Negara Koperasi dan UKM dengan Depkeu dan BPK untuk menyepakati pos belanja dan perlakuan akuntansi yang sesuai untuk dana bergulir. "Tapi permasalah tersebut saat ini sudah dapat diclearkan," demikian Guritno Kusumo. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008