Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambilalih kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang perkaranya telah ditutup Kejaksaan Agung. Desakan tersebut dilontarkan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Gerakan Moral Ormas Islam Jihad Melawan Koruptor BLBI Abdul Asrie Harahap di Jakarta, Senin, terkait penangkapan Ketua Tim Pemeriksa BLBI II Jaksa UTG oleh KPK. "Dengan ditangkapnya ketua tim pemeriksa kasus BLBI oleh KPK berarti keputusan penutupan kasus BLBI harus ditinjau ulang. Kasus BLBI harus dibuka kembali," katanya. Namun, lanjut Asrie, secara moral Kejagung tidak lagi layak memeriksa kasus tersebut sehingga penyelidikan lebih lanjut harus dilakukan KPK. "Kejagung telah mengerahkan 35 jaksa terbaik di negeri ini tapi hasilnya hanya menutup kasus BLBI dan ujung-ujungnya ketua timnya ditangkap karena dugaan menerima suap dari obligor," katanya. Lebih lanjut Asrie mengatakan, terkait penangkapan UTG, KPK juga harus memeriksa atasan UTG, termasuk Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Ditanya tentang pernyataan Jampidsus bahwa penghentian kasus BLBI merupakan rekomendasi tim 35, bukan rekomendasi UTG, Asrie mengatakan, hal itu harus juga diselidiki. "Dia (UTG) itu ketua tim. Di mana-mana ketua tim memegang peranan penting dari perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga bukan mustahil dia berperan banyak dalam penyusunan rekomendasi tim 35," katanya. Pada Jumat (29/2) Kejagung mengumumkan penghentian kasus BLBI I dan II karena tidak menemukan bukti adanya dugaan korupsi pada kasus itu. Dua hari kemudian, Minggu (2/3), KPK menangkap Jaksa UTG yang merupakan ketua tim pemeriksa kasus BLBI, tapi dia tertangkap tangan kedapatan menerima uang senilai 660 ribu dolar AS atau Rp6 miliar lebih dari AS yang disebut-sebut sebagai orang dekat Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI. Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan KPK telah menetapkan UTG sebagai tersangka, sementara AS masih sebagai saksi. Menurut rencana, Pokja Gerakan Moral Ormas Islam Jihad Melawan Koruptor BLBI --lembaga yang didirikan untuk menindaklanjuti deklarasi "Jihad Melawan Koruptor BLBI" yang diteken oleh 14 ormas Islam di tingkat operasional-- akan mendatangi KPK, Selasa (4/3), untuk memberi dukungan moral. Ke-14 ormas Islam dimaksud adalah NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, Persatuan Islam, KAHMI, Badan Kontak Majelis Taklim Indonesia, ICMI, Wanita Islam, Al-Irsyad, Al-Wasliyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, PMII dan HMI.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008