Bandung (ANTARA News) - Seorang siswi SMP di Bandung berinisial Dw (16) diduga menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan sembilan remaja, selama empat hari empat malam. Korban diperkosa bergiliran dan disekap di sebuah rumah kosong sekitar Kompleks Taman Cileunyi, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kapolsek Cileunyi AKP Asep Saefudin didampingi Kanit Reskrim Ipda Dadang Garnadi kepada pers, di Bandung, Senin, mengatakan, aksi itu berawal saat korban diajak jalan-jalan oleh teman prianya berinisial IS (17), pada Rabu (27/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Usai jalan-jalan itulah, Dw bukannya diantar ke rumahnya di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kec Cileunyi, Bandung, tapi IS malah membawanya ke sebuah lapangan di Kompleks Taman Cileunyi. Di sana, sejumlah teman-teman IS sedang berkumpul. Mereka ialah JS (21), DP (14), HR (17), AT (16), RU (21), EM (20), KJ (17), dan AS (18). IS mengenalkan Dw kepada teman-temannya dan terjadi perbincangan di antara mereka. Korban lalu ditawari untuk meminum minuman keras yang sejak awal sudah dibawa oleh mereka. Awalnya korban menolak, tapi akhirnya tidak bisa menghindar. Korban pun mabuk dan ambruk tidak sadarkan diri karena dicekoki minuman keras. Dalam keadaan setengah sadar, korban digagahi oleh tersangka JS di pinggir lapangan. Perkosaan bergiliran di lapangan itu berlangsung hingga pukul 02.30 WIB dini hari. Tidak cukup perlakukan tersebut, korban yang sudah dalam kondisi lemas, dibawa dan disekap di sebuah rumah kosong di sekitar kompleks tersebut. Pagi harinya, korban kembali digilir hingga menjelang malam. Dan begitu seterusnya selama empat hari empat malam berturut-turut. Selain di rumah kosong, korban juga digilir di sebuah dangau (saung) di tengah sawah di daerah Cileunyi. Selama disekap, korban tidak berani kabur karena ia dan keluarganya diancam dianiaya oleh para pelaku. Bahkan kondisi fisik korban yang masih lemah, tidak memungkinkan untuk kabur atau melakukan perlawanan. Korban baru berhasil meloloskan diri pada Sabtu (1/3) dini hari, saat melihat ada tukang ojeg yang melintas. Korban memanfaatkan kelengahan dan kelelahan para tersangka. Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada ibunya tentang peristiwa yang baru dialaminya. Baru keesokan harinya, setelah kondisi fisiknya mulai pulih, korban ditemani kedua orangtuanya, melapor ke Polsek Cileunyi. Hari itu juga, petugas Polsekta Cileunyi bergerak dan meringkus para pelaku. Enam dari sembilan pelaku telah dibekuk, masing-masing JS (21), DP (14), HR (17), AT (16), RU (21), dan IS (17). Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu EM (20), KJ (17), dan AS (18), masih dalam pengejaran petugas. "Para tersangka kini ditahan di Mapolsek Cileunyi atas tuduhan perkosaan," kata Kapolsek Cileunyi. Kapolsek mengatakan, para tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 286 KUH-Pidana tentang Pemerkosaan junto pasal 290 KUH Pidana tentang Pencabulan junto pasal 332 KUH Pidana tentang Melarikan Anak Orang di Bawah Umur, dan pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Para tersangka diancam hukuman penjara minimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008