Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa prihatin dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Urip Tri Gunawan, mantan jaksa penyelidik kasus dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Hal itu dikemukakan oleh Jurubicara Kepresidenan Andi Mallarangeng kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin malam. "Presiden prihatin, tapi di lain pihak itu menunjukkan di masa pemerintahan Presiden Yudhoyono tidak ada yang kebal hukum termasuk penegak hukum," katanya. Kejadian itu, lanjut dia, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun juga yang melakukan tindakan-tindakan dalam kategori korupsi. "Mudah-mudahan ini memperlihatkan dalam era pemberantasan korupsi ada kemajuan-kemajuan dan bisa menciptakan efek jera pada siapa pun jika melakukan korupsi akan dikenai hukuman, termasuk penegak hukum," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjalankan tugasnya dan akan terus melanjutkan secara profesional. Namun situasi masih terus berkembang. Mengenai tindak lanjut kasus BLBI, Andi mengatakan bahwa posisi pemerintah masih sama dengan jawaban pemerintah pada sidang interpelasi dengan DPR bulan lalu. "Skema penyelesaian BLBI telah dilakukan pemerintah terdahulu, SKL (surat keterangan lunas) juga dikeluarkan oleh pemerintah terdahulu. Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah konsekuensi dari yang dilakukan pemerintahan terdahulu," katanya. Pada Minggu (2/3) pukul 16.30 WIB, UTG atau Urip Tri Gunawan (mantan jaksa penyelidik kasus BLBI) tertangkap tangan oleh KPK ketika sedang menerima uang senilai 660 ribu dolar AS atau lebih dari Rp6 miliar dari seorang perempuan berinisial AS di salah satu rumah di Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Senin dini hari, KPK menggeledah rumah yang diduga milik AS, di Jalan terusan Hanglekir kavling WG nomor 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pukul 00.00 WIB. Namun ketika dikonfirmasi pada Ketua RT 06 RW 08, Sambiyo membenarkan bahwa rumah yang sedang digeledah adalah milik pengusaha Sjamsul Nursalim. Kejaksaan Agung pada Jumat (29/2) mengumumkan, menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Penyelidikan salah satu kasus BLBI itu dipimpin oleh jaksa Urip Tri Gunawan.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008