Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Koperasi dan UKM, Suryadharma Ali, mengatakan kriteria hapus tagih program Kredit Usaha Tani (KUT) segera dibahas empat instansi, yakni Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, dan Bank Indonesia. "Kriteria untuk kredit-kredit KUT seperti apa yang akan dihapus tagih akan dibahas menyeluruh di instansi-instansi yaitu Depkeu, Kemenkop, BI, dan Deptan," kata Suryadharma Ali, di Jakarta, Senin. Dikatakannya, hal-hal yang akan dibahas untuk menjadi kriteria hapus tagih KUT adalah jumlah penerima, siapa saja penerima, dan persyaratan penerima program hapus tagih. Sedangkan debitur yang sudah terlanjur membayar KUT juga akan dikaji agar memenuhi asas keadilan dan hukum yang berlaku. "Itulah yang akan dikaji tapi menurut saya hapus tagih itu tidak lepas dari empat hal yaitu debitur sudah membayar, mengangsur, tidak membayar, dan tidak mampu bayar. Tapi di mata bank cuma dua yang membayar dan tidak membayar," katanya. Pihaknya menargetkan pelaksanaan hapus tagih terealisasi tahun ini setelah kajian termasuk konsultasi dengan DPR dan beberapa pihak yang lain rampung. Hingga kini, menurut data BI, per 31 Desember 2007 melalui program KUT, telah tercatat jumlah angsuran debitur sebesar Rp2,59 triliun dari realisasi Rp8,3 triliun sehingga jumlah tunggakan Rp5,71 triliun. Program hapus tagih KUT baru diterapkan saat ini terkait persoalan keraguan dan kekhawatiran pemerintah bahwa program tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard di kalangan masyarakat. "Jangan sampai ada moral hazard sehingga perlu payung hukum nanti kita juga akan lihat perlu aturan khusus atau tidak," katanya. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengatakan, pembahasan hapus tagih KUT sudah ada di tingkat Presiden. "Sejumlah masalah masalah harus segera dirapikan agar ada payung hukum dan hitung-hitungan yang pasti. Itu akan segera ditindaklanjuti untuk mencari kerangka yang baik dan memenuhi asas keadilan bagi petani," katanya. Ia berharap program hapus tagih segera terealisasi dan dipercepat sesegera mungkin termasuk dalam hal konsultasi dengan DPR dan pihak-pihak lainnya. Menurut Presiden, ketidakmampuan membayar tunggakan kredit petani dan usaha mikro kecil sama saja dengan usaha skala besar yang demi memenuhi asas keadilan perlu dilakukan pengakhiran tunggakan secara adil. "Sebab setelah diblacklist perbankan, petani tidak mungkin dapat mengajukan kredit penguatan modal usaha lagi sehingga agar bisa kembali mengembangkan usahanya perlu dilakukan upaya hapus tagih dengan mekanisme yang benar dan sesuai asas keadilan. (*)

Copyright © ANTARA 2008