Jakarta (ANTARA/JACX) - Melalui sebaran unggahan di media sosial, muncul informasi mengenai pemberlakuan aturan pembatasan operasional kendaraan berdasarkan plat kendaraan ganjil dan genap bagi sepeda motor.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa mulai 18 Juli pengendara sepeda motor dengan plat kendaraan yang tidak sesuai akan diarahkan menuju jalur alternatif dan mulai Agustus akan diberlakukan sanksi penilangan.

Klaim    : Sepeda motor akan terkena aturan ganjil genap di Jakarta 
Rating   : Salah/Disinformasi.

Penjelasan 
Polda Metro Jaya melalui akun resmi @TMCPoldaMetro telah menyampaikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar.  

Cek fakta: https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1149558487086596096
Cek fakta: Apakah Sepeda Motor Terkena Aturan Ganjil Genap di Jakarta?
Cek fakta: Ditlantas belum berencana usulkan ganjil-genap untuk motor


 

Pewarta: Tim JACX
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019