Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, kembali memeriksa Oey Hoy Tiong, salah satu tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR dan penegak hukum. Pemeriksaan Oey dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di ruang penyidikan gedung KPK. Oey yang pernah menjabat Direktur Hukum BI itu meninggalkan gedung KPK pada pukul 18.00 WIB. Pria yang mengenakan jaket warna coklat itu terlihat bergegas setelah melintas di pintu utama gedung KPK. Tanpa memberikan keterangan sedikit pun kepada wartawan, Oey langsung memasuki mobil tahanan bernomor polisi B 8636 WU. Pria berkacamata itu mendapat penjagaan yang cukup ketat dari sejumlah petugas keamanan KPK. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Oey diperiksa sebagai tersangka untuk kasus yang menjeratnya. Pemeriksaan itu untuk memperkaya data penyidikan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Johan. Pada hari yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus aliran dana BI. Mereka yang diperiksa adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan dan Mantan Gubernur BI Sudrajad Djiwandono. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Dari ketiga tersangka tersebut, hanya Burhanuddin yang belum ditahan. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. BPK menduga uang sebesar Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan kepada wartawan bahwa ada dugaan kuat dana BI awalnya diterima dua anggota DPR berinisial HY dan AZA, sebelum mengalir ke anggota DPR lainnya. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang juga disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut. Sementara itu, Hamka Yamdu selalu bungkam kepada wartawan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008