Jakarta (ANTARA News) - Peraturan hukum yang berlaku di Indonesia tidak mewajibkan perolehan izin program siaran televisi berbayar dilakukan lewat tender, karena sejatinya pemberian lisensi untuk program siaran (broadcast) menjadi hak penuh dari pemegang hak ciptanya. "Mau dilelang, diobral atau dihibahkan ya bebas-bebas saja. Yang penting kedua belah pihak menyetujui perjanjian lisensi lengkap dengan segala konsekuensi yang terdapat dalam perjanjian tersebut," kata Managing Partner kantor penasehat hukum Danoewirono Widodo & Partners (KDWP), W Yogi Widodo, di Jakarta, Selasa. Ia mengemukakan hal itu menanggapi perkara dugaan monopoli tayangan Liga Inggris oleh televisi berbayar Astro. Jika stasiun TV ESPN selaku pemegang lisensi Liga Inggris hanya ingin memberikan hak broadcast kepada Astro bisa dibenarkan karena itu merupakan hak ESPN, imbuhnya. Menurut dia, fakta yang ada selama ini banyak sekali program-program acara televisi yang hak siarnya menjadi monopoli TV berbayar, tidak hanya program Liga Inggris. "Tetapi kenapa permasalahan ini baru mencuat sekarang? Jawabnya, program Liga Inggris daya jualnya sangat fantastis. Grup ESPN di Indonesia saja, tidak mendapatkan hak siar untuk Liga Inggris. Mereka cuma dikasih FA Cup karena sudah terjadi perjanjian lisensi (dengan Astro) itu tadi," katanya. Yogi juga tidak sependapat dengan langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidangkan perkara dugaan monopoli tayangan Liga Inggris oleh Astro. Alasannya, persoalan hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) dikecualikan dalam Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Perlu dipahami bahwa yang dipermasalahkan adalah suatu lisensi (broadcasting rights) atas suatu program acara (content), yang notabene merupakan suatu karya cipta, yang berarti masuk dalam ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual. Dalam pasal 50 huruf (b) UU tersebut, jelas diatur bahwa HKI itu dikecualikan. Hal ini masuk akal, karena filosofi dari HKI itu sendiri adalah suatu "monopoli". Dan itu wajar sebagai sebuah bentuk apresiasi dari suatu karya intelektual yang tentu saja, ada "harganya", ujar Yogi. Oleh karena itu, katanya, ketimbang mengadukan ke KPPU, sebaiknya para pelapor bernegosiasi saja dengan pihak pemberi lisensi. KPPU pekan lalu, mulai memeriksa manajemen PT Direct Vision sebagai penyelenggara stasiun televisi berbayar Astro TV di Indonesia. Kasus dugaan persaingan usaha tak sehat dalam penayangan Liga Inggris 2007 bermula dari laporan PT MNC Sky Vision (Indovision), PT Indosat Mega Media (IM2), dan PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) kepada KPPU pada September 2007. Mereka mempersoalkan broadcasting rights atau hak siar Liga Inggris dari ESPN Star Sport (ESS) kepada Astro All Asia (Malaysia) yang kemudian diteruskan ke Indonesia lewat Direct Vision. Pemberian hak siar itu dilakukan tanpa tender. (*)

Copyright © ANTARA 2008