Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena kasus tersebut muncul sebelum KPK terbentuk. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Haryono Umar mengemukakan hal itu di Surabaya, Sabtu, pada seminar Hambatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyelenggara Negara yang diselenggarakan Universitas Narotama. "Publik maunya yang menangani KPK, berarti kepercayaan publik tinggi, kami mengucapkan terima kasih dan menghormati keinginan itu, cuma persoalannya KPK terbentur pada aturan," ujar Haryono. Haryono mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomer 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK tidak bisa menangani kasus yang muncul sebelum adanya KPK. "Kasus BLBI muncul sebelum adanya KPK, KPK baru terbentuk pada akhir 2003, sedangkan kasus BLBI muncul sekitar tahun 1997," kata Haryono Umar. Dia mengatakan sebenarnya peraturan tersebut bisa saja diubah namun sementara ini belum ada keinginan. "Kalau itu mendesak bisa saja tetapi sementara ini belum," katanya. Haryono mengatakan pihaknya pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pemberi suap, Artalyta Suryani dan jaksa penerima suap, Urip Tri Gunawan. "Sementara ini mereka masih diperiksa terus," katanya. Haryono mempersilahkan pihak kejaksaan memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap jaksa Urip Tri Gunawan dan timnya. "Sepanjang klarifikasinya menyangkut kode etik kejaksaan silahkan saja, yang penting tidak menyangkut penanganan korupsi yang kami lakukan," katanya. Dia mengatakan pemeriksaan itu menyangkut bagaimana kode etik mereka, bagaimana peraturan intern mereka, bagaimana mereka menjalankan tugas dan pemeriksaan kinerja masing-masing jaksa. Ditanya tentang desakan publik agar kasus BLBI dibuka kembali, dia mengatakan silahkan saja dibuka kembali sebagaimana dikehendaki DPR, namun KPK tetap tidak bisa masuk.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008