Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman, pada Rabu 12 Maret 2008. Kejaksaan Agung, menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Senin, sudah menerima surat dari KPK tentang permohonan pemeriksaan terhadap Jampidsus. Jampidsus diperiksa terkait kasus Urip yang diduga menerima suap dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Saya telah menerima surat dari KPK untuk memeriksa Jampidsus dan saya persilakan," ujarnya. Hendarman mengungkapkan, dalam suratnya, KPK menjelaskan bahwa Jampidsus akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyuapan yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawam dan Arthalita Suryani. Pada 2 Maret 2008, KPK menangkap Urip yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyisik Kasus BLBI dengan obligor BDNI, sebuah bank yang dimiliki Sjamsul Nursalim. Urip tertangkap tangan menerima uang senilai 660.000 dolar AS atau lebih dari Rp6 miliar dari Arthalita di sebuah rumah di Jakarta Selatan yang diketahui merupakan milik Sjamsul Nursalim. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pemberian uang itu untuk sementara diduga terkait kasus BLBI. Sementara itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung terhadap Kemas Yahya dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Salim, saat ini masih berlangsung di Kejagung. Pemeriksaan terhadap Kemas dan M Salim itu langsung dipimpin oleh Jamwas, MS Rahardjo, dan beranggotaka tiga jaksa, yaitu Andi Nirwanto, Darmono, dan Sugeng.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008