Surabaya (ANTARA News) - Administrator Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jatim, merekomendasikan agar pemerintah mencabut ijin 39 perusahaan bongkar muat yang sudah tiga tahun lebih tidak beroperasi. Surat rekomendasi pencabutan ijin perusahaan bongkar muat itu juga sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim. Berdasarkan evaluasi oleh jajaran Administrator Pelabuhan, 39 perusahaan bongkar muat di Tanjung Perak tersebut sudah tidak menjalankan operasi. Surat rekomendasi pembekuan tertanggal 28 Pebruari 2008 tersebut juga ditembuskan ke Dirjen Perhubungan Laut, Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Laut dan DPW APBMI Jatim. Selain menghasilkan rekomendasi, evaluasi Administrator Pelabuhan juga dimaksudkan untuk memperoleh akurasi data potensi perusahaan bongkar muat yang melakukan kegiatan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekretaris DPW APBMI Jatim, Fernanto, mengaku telah mendengar rencana itu, tapi belum mengetahui secara detail perusahaan-perusahaan yang direkomendasikan untuk dibekukan atau dicabut ijin usahanya. Di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ini diperkirakan terdapat sekitar 150 perusahaan bongkar muat. Dari jumlah tersebut sekitar 114 diantaranya merupakan anggota DPW APBMI Jatim.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008