Jakarta (ANTARA News) - Harga minyak goreng mulai turun seiring penurunan harga minyak sawit mentah (CPO) dan harga minyak goreng eks pabrik. "Harga minyak goreng eks pabrik sudah mulai turun menjadi sekitar Rp10.600-Rp10.800 per kg. Harga di tingkat konsumen di daerah juga sudah mulai ada yang turun," kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Gunaryo, di Jakarta, Selasa. Berdasarkan catatan Depdag, harga minyak goreng di Medan dan Jambi pada Senin (10/3) turun dari Rp12.500 hari sebelumnya menjadi Rp12.000 per kg. Penurunan harga minyak goreng juga terjadi di Semarang, Yogyakarta, dan Manado yang sebelumnya mencapai Rp13.750 per kg turun menjadi Rp12.600 per kg, Rp13.150 per kg dan Rp13.000 per kg. Di Surabaya, harga minyak goreng yang sebelumnya Rp14.200 per kg turun menjadi Rp12.750 per kg dan di Maluku Utara harga minyak goreng turun dari Rp16.000 per kg menjadi Rp15.000 per kg. Sementara itu, harga CPO di Rotterdam yang pada Senin (10/3) turun menjadi 1.330 dolar AS per ton dari 1.395 dolar AS per ton kembali turun menjadi 1.235 dolar AS per ton pada Selasa (11/3). Terkait penyaluran dana subsidi minyak goreng,Departemen Perdagangan telah menerbitkan aturan penyaluran dana subsidi minyak goreng 2008 yang totalnya Rp500 miliar. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/3/2008 ditandatangani pada 4 Maret 2008 dan disertai petunjuk teknis penyaluran dana subsidi minyak goreng Rp2.500 per liter. Aturan itu menyebutkan penyaluran dana subsidi oleh pemerintah daerah dilakukan dengan penjualan minyak goreng murah satu kali setiap bulan selama enam bulan. Penerima subsidi minyak goreng akan mendapatkan kupon untuk membeli minyak goreng dengan harga lebih murah Rp2.500 per liter dibanding harga pasaran lokalnya. Harga jual minyak goreng bersubsidi ditentukan berdasarkan kesepakatan pemerintah kota/kabupaten dengan pelaku usaha minyak goreng yang dituangkan dalam surat perjanjian bersama. Pemerintah kota atau kabupaten bertugas menetapkan lokasi dan daftar penerima subsidi minyak goreng. Setelah pelaksanaan, pemkot/kab wajib memberikan laporan bulanan kepada Depdag paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008