Jakarta (ANTARA News) - DPR dan pemerintah optimis mampu menuntaskan pembahasan RUU tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) paling lambat Juli 2008, kata ketua Pansus RUU tentang Pilpres DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Selasa. Untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut, DPR dan pemerintah telah menetapkan jadwal "public hearing" (dengar pendapat) dengan berbagai kalangan, termasuk akademisi, peneliti LIPI, pakar hukum, pakar politik, LSM serta tokoh-tokoh masyarakat. "DPR dan pemerintah menargetkan 15 Juli 2008 sudah selesai membahas RUU ini," katanya usai rapat dengan Menkumham Andi Mattalata dan Mendagri Mardiyanto di Gedung DPR/MPR . Berbagai wacana terkait persyaratan pengajuan Capres telah berkembang di masyarakat. Untuk sementara, perdebatan masih seputar persyaratan bagi parpol yang berhak mengajukan capres/cawapres berdasarkan perolehan suara dalam pemilu. Substansi ini hangat dibicarakan saat ini. Perdebatan di internal fraksi-fraksi akan semakin mewarnai pembahasan RUU tentang Pilpres di DPR. Ada fraksi yang menghendaki pencalonan presiden berdasarkan suara nasional parpol dalam pemilu, ada pula yang menghendaki berdasarkan perolehan kursi di DPR. Anggota Pansus Pilpres dari FKB DPR Ali Masykur Musa berharap parpol yang memperoleh 15 persen suara dalam pemilu berhak mengajukan capres/cawapres. "Parpol yang lolos `parliamentary treshold` (PT) berhak mengajukan capres dan cukup 15 persen," kata Wakil Ketua Umum DPP PKB itu. Fraksi PPP juga berpendapat sama dengan FKB, cukup 15 persen suara. Namun Fraksi Golkar dan PDIP mengusulkan 30 persen. Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin mengemukakan syarat 15 persen kursi di DPR sebagai syarat mengajukan capres/cawapres paling ideal. "Karena kalau 30 persen itu hanya dua pasangan saja. Kalau 2,5 persen itu rendah dan akan banyak sekali pasangan calon yang maju. Karena itu, dengan 15 persen, nantinya akan ada tiga sampai empat pasangan calon. Itu memadai dan ideal," kata Lukman.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008