Jakarta (ANTARA News) - DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit investigasi kelebihan pembayaran cost recovery (biaya operasi yang dikembalikan) ke PT Pertamina EP. Wakil Ketua Panitia Anggaran Harry Azhar Aziz di Jakarta, Rabu, mengatakan, sejumlah anggota DPR menilai angka cost recovery yang harus dikembalikan Pertamina lebih dari 2,18 miliar dolar AS. "Beberapa anggota menyatakan nilai cost recovery bahkan sampai empat miliar dolar AS atau sekitar Rp36 triliun," katanya. Menurut dia, DPR meminta BPK menyelesaikan audit dalam tiga bulan ini. Hasil rapat Panitia Kerja Anggaran DPR memutuskan Pertamina EP harus membayar kembali cost recovery migas yang telah terlanjur dibayarkan negara, senilai 2,18 miliar dolar AS. Angka tersebut merupakan cost recovery yang telah dibayarkan pemerintah antara tahun 2004-2007. Namun, pemerintah mengatakan, angkanya lebih kecil dari 2,18 miliar dolar AS, karena sebagian sudah dibayarkan sebagai pajak penghasilan. Harry juga mengatakan, dari 2,18 miliar dolar AS, sebanyak 1,18 miliar dolar AS atau Rp10,7 triliun di antaranya harus dibayarkan Pertamina secara tunai pada tahun 2008. Sisanya sebesar satu miliar dolar AS atau lebih akan masuk ke anggaran negara setelah audit BPK selesai. "Tadinya, kami berkeinginan seluruhnya masuk dalam APBN 2008, tapi mungkin masuk APBN 2009," katanya. Ia mengatakan, dana pembayaran harus tunai karena akan digunakan buat APBN tahun ini. "Sebelum Juni ini pembayarannya sudah harus masuk, karena uangnya mau dibelanjakan," katanya. Sementara itu, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick Siahaan mengatakan, jika pembayaran dilakukan, maka tidak akan mempengaruhi arus kas Pertamina. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008