Jakarta (ANTARA News) - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi Badan Hukum Mahasiswa Islam Indonesia (LKBHMI) berdemo dan menuntut agar kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami ingin agar kasus BLBI diambil alih oleh KPK karena kami meragukan Kejaksaan Agung," kata seorang pengunjuk rasa di depan Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu. Menurut LKBHMI, kasus BLBI sudah sampai kepada tingkat kepentingan individu atau kelompok tertentu dan bukannya dituntaskan untuk kepentingan rakyat banyak. Selain itu, LKBHMI juga menilai bahwa kasus BLBI bisa diusut oleh KPK yang merupakan salah satu lembaga yang terdepan dalam menangani kasus korupsi di Tanah Air. Para pengunjuk rasa juga membawa sejumlah spanduk yang intinya mengecam para tersangka koruptor yang terindikasi melakukan aksi kejahatan korupsi. Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB dilakukan selama satu jam. Tidak lama kemudian, datang pula ratusan orang dari Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta. Sama seperti halnya tuntutan yang dibawa LKBHMI, Forum Komunikasi LSM Jakarta juga menginginkan agar penuntasan kasus BLBI dilimpahkan dari Kejaksaan Agung kepada KPK. Sebelumnya, pemerintah sepakat membentuk tim yang terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI untuk mengembalikan uang negara semaksimal mungkin dari para obligor BLBI. Menko Polhukam Widodo AS pada Selasa (11/3) mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan langkah konkrit pemerintah untuk mengefektifkan penagihan kepada para obligor BLBI dalam penyelesaian kewajibannya melalui mekanisme dan instrumen yang ada. "Mekanisme itu bisa dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), maupun gugatan hukum, termasuk juga upaya-upaya pelacakan dan pengembalian aset melalui kerjasama dengan lembaga `Stolen Asset Recovery (StAR) initiative`," katanya. Untuk itu, ujar Widodo, setiap institusi dalam tim tersebut, yakni Depkeu, Kejakgung, dan Mabes Polri, harus melakukan langkah-langkah khusus yang telah disepakati. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008