Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Syamsuddin, yang divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), akhirnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Kamis petang. "Tadi setelah Magrib sudah pulang ke rumah dengan dijemput keluarganya,"kata Kuasa Hukum Nazaruddin, Amir Syamsudin, ketika dihubungi ANTARA News. Menurut Amir, kliennya mendapat pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya, "Beliau langsung pulang ke rumahnya di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya. Nazaruddin Syamsudin, terpidana kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum dieksekusi dari rumah tahanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada pertengahan Februari tahun 2007. Sebelumnya, MA memvonis Nazaruddin dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan jasa asuransi anggota KPU dan pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU. Putusan MA itu lebih ringan satu tahun dari putusan pengadilan banding. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 Desember 2005 memvonis Nazaruddin tujuh tahun. Vonis tujuh tahun itu dikuatkan majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Februari 2006. Selain vonis enam tahun, Nazaruddin dikenai denda sebesar Rp 300 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,068 miliar. Jika tidak, diganti dengan hukuman selama dua tahun penjara.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008