Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI masih menanti keputusan tiga menteri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan terkait kepastian pemberlakuan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memerangi ponsel ilegal (black market).

"Lagi dibahas, kalau soal waktunya. Pak menteri yang akan memutuskan," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail di Jakarta, Kamis.

Namun, Ismail menyebut ketiga menteri terkait aturan pencegahan ponsel ilegal itu akan menandatangani peraturan sesuai lingkup dan tugas masing-masing dan bukan merupakan surat keputusan bersama.

Baca juga: Nasib ponsel black market saat kontrol IMEI berlaku

Ismail menyebut penandatangan peraturan menteri mengenai pemblokiran ponsel dan pencegahan peredaran ponsel ilegal di Indonesia tetap ditargetkan pada 17 Agustus.

Terkait kesiapan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) antara Kemenkominfo dan operator seluler, Ismail mengatakan sistem itu masih dalam tahap pembahasan.

"(Sistem) itu sedang dibahas. Nanti kita lihat sampai tanggal 17 Agustus kondisi terakhirnya seperti apa," ujar Ismail.

Baca juga: Pemblokiran ponsel black market tidak berlaku surut

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019